Anggota DPR Usulkan Lembaga Penjamin Polis Asuransi di bawah LPS

22-01-2020 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, Foto : Jaka/Man

 

Belum adanya suatu lembaga yang dapat memberikan jaminan bagi pemegang polis asuransi, dinilai Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga, menjadi hal yang penting untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan yang baru dibentuk di Komisi XI DPR RI. 

 

Menurutnya, Lembaga Penjamin Polis memungkinkan untuk disatukan dengan lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setidaknya, terdapat dua opsi yakni dengan memperbesar kewenangan LPS untuk dapat menjamin sektor asuransi, atau justru membentuk organisasi baru.

 

"Walaupun dalam pembicaraan informal kami, lebih baik yang sudah ada. Karena memang sudah selama ini LPS berjalan dengan baik sekali. Kan sayang kalau tidak kita kembangkan untuk sekaligus pengembangan asuransi," kata Eriko, kepada Parlementaria baru-baru ini (21/1/2020).

 

Merebaknya kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi milik Pemerintah seperti sekarang ini, menurut Eriko dapat dijadikan pelajaran bagi DPR RI agar dalam pembuatan undang-undang dapat lebih rigid. “Tidak boleh ada yang namanya celah abu-abu, tidak boleh ada kemungkinan hengki-pengki, jadi harus strict,” imbuhnya.

 

Untuk itu, pembentukan Panja juga dilakukan supaya dapat menjadi dasar pembentukan undang-undang kedepannya. “Jujur saja ada blessing in disguise juga dalam hal ini, dalam situasi yang berat ini ternyata ada hal yang positif supaya kita dalam membentuk undang-undang tidak lagi boleh ada yang namanya kemungkinan, setengah-setengah, atau bahkan celah,” tegas Eriko.

 

Meski kondisi pasar ekonomi cenderung dinamis, dasar hukum yang baik dinilai menjadi hal yang sangat penting. Eriko mengumpamakan, jika sebuah perusahaan saham memiliki fundamental perusahaan yang baik, maka tidak akan mungkin terjadi fluktuasi yang cukup jauh.

 

“Kalau memang perusahaan itu ada basic yang kuat, punya tata kelola keuangan yang cukup baik, Apakah mungkin jatuhnya terlalu jauh? Kan tidak mungkin. Tentu ada hal yang perlu diteliti disini, berarti ada celah aturan yang diakali disini, ini yang menjadi pelajaran berharga buat kita,” tutup Eriko. (alw/es)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...