Perlu Ada Sinergi Antara DPRD dengan Pemerintah Daerah
Pelaksana Harian Biro Kesekretariatan Pimpinan Restu Pramojo Pangarso usai menerima Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Balikpapan di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto : Andri
Pelaksana Harian Biro Kesekretariatan Pimpinan Restu Pramojo Pangarso mengatakan, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketidaksinkronan jadwal antara kegiatan yang ada di DPRD dengan pemda yang berujung ketidakhadiran salah satu pihak.
Hal itu diungkapkannya usai menerima Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Balikpapan di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). "Terkait jadwal-jadwal Bamus yang sering tidak cocok antara kegiatan dewan dengan eksekutif, sehingga sering tidak hadir, itu yang perlu ada koordinasi yang kuat di tingkat daerah," katanya.
Hal lain disorot adalah persoalan anggaran terkait hibah kepada instansi vertikal. Sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri RI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah mengatur mekanisme hibah. Jika ada persoalan hukum yang muncul maka DPRD perlu berkoordinasi dengan aparat pemeriksa keuangan daerah setempat.
“Ada beberapa hal yang memang dikhawatirkan menyimpang dari pertemuan tadi, yakni apabila terlibat khusus hukum, dan mungkin yang akan bertanggung jawab dengan saksi hukumnya. Tadi sudah dijelaskan, kita harus berkoordinasi kepada aparat penegak hukum aparat terkait dengan rumusan keuangannya. Kepada BPK dan BPKP harus lebih sering berdiskusi sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut juga membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73 yang menyebutkan bahwa setiap Anggota DPRD yang akan mencalonkan diri pada Pilkada harus mengundurkan diri, sedangkan eksekutif tidak perlu. Di sini DPRD merasa ada ketidakadilan. Namun Restu mengatakan selagi UU itu masih ada dan masih meng-cover hal tersebut, maka siapapun harus memakai undang-undang yang ada, karena jika tidak merasa adil maka silahkan ajukan perubahan. (ndy/es)