Perlu Ada Sinergi Antara DPRD dengan Pemerintah Daerah

27-12-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Pelaksana Harian Biro Kesekretariatan Pimpinan Restu Pramojo Pangarso usai menerima Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Balikpapan di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto : Andri

 

Pelaksana Harian Biro Kesekretariatan Pimpinan Restu Pramojo Pangarso mengatakan, perlu adanya koordinasi dan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketidaksinkronan jadwal antara kegiatan yang ada di DPRD dengan pemda yang berujung ketidakhadiran salah satu pihak.

 

Hal itu diungkapkannya usai menerima Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Balikpapan di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2019). "Terkait jadwal-jadwal Bamus yang sering tidak cocok antara kegiatan dewan dengan eksekutif, sehingga sering tidak hadir, itu yang perlu ada koordinasi yang kuat di tingkat daerah," katanya.

 

Hal lain disorot adalah persoalan anggaran terkait hibah kepada instansi vertikal. Sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri RI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah mengatur mekanisme hibah. Jika ada persoalan hukum yang muncul maka DPRD perlu berkoordinasi dengan aparat pemeriksa keuangan daerah setempat.

 

“Ada beberapa hal yang memang dikhawatirkan menyimpang dari pertemuan tadi, yakni apabila terlibat khusus hukum, dan mungkin yang akan bertanggung jawab dengan saksi hukumnya. Tadi sudah dijelaskan, kita harus berkoordinasi kepada aparat penegak hukum aparat terkait dengan rumusan keuangannya. Kepada BPK dan BPKP  harus lebih sering berdiskusi sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

 

Pertemuan tersebut juga membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 73 yang menyebutkan bahwa setiap Anggota DPRD yang akan mencalonkan diri pada Pilkada harus mengundurkan diri, sedangkan eksekutif tidak perlu. Di sini DPRD merasa ada ketidakadilan. Namun Restu mengatakan selagi UU itu masih ada dan masih meng-cover hal tersebut, maka siapapun harus memakai undang-undang yang ada, karena jika tidak merasa adil maka silahkan ajukan perubahan. (ndy/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...