Bapemperda Harus Mampu Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda

16-12-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul. Foto : Runi/mr

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul menekankan, poin penting dari penguatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan daerah (perda) yang telah dibuat, agar sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila. Jika ini lalai dilaksanakan, maka akan muncul persoalan di kemudian hari.

 

Demikian kata Sensi, sapaan akrabnya, usai menerima DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang melakukan konsultasi terkait penguatan tugas dan fungsi Bapemperda, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

 

“Yang sangat relevan saat ini adalah, peran dari Bapemperda itu dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan. Ini menjadi penting? Karena seringkali kita dengar peraturan daerah yang bermasalah itu, berpangkal dari kurangnya harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan oleh Bapemperda. Sinkronisasi itu vertikal sampai UUD 1945, sehingga jangan sampai ada Perda-Perda yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila,” katanya.

 

Sensi menambahkan ada beberapa DPRD yang datang ke DPR RI juga yang mengonsultasikan soal UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di mana istilah yang akan dimasukkan dalam legislasi adalah pembentukan peraturan daerah, sehingga menimbulkan kebingungan di daerah.

 

“Dan itu menimbulkan kebingungan kepada mereka, karena dulu pernah diubah dengan pembentukan peraturan daerah. Saya katakan, sebaiknya penyesuaian istilah itu menunggu perubahan dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Tata Tertib. Tunggu saja dulu, kalau nanti memang diubah juga di sana, saya kira diikuti. tapi kalau untuk sementara ini jalanin saja dulu,” saran Sensi.

 

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Novermal mengatakan, dengan adanya pusat pembentukan undang-undang, tentunya ini menjadi wadah bagi mereka untuk mempelajari bagaimana merancang peraturan daerah yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

 

“Tentu kami akan melakukan semacam rapat kerja dengan Bapemperda, bagaimana ke depan tugas pokok dan fungsi Bapemperda itu bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kita bisa melahirkan perda yang baik dan benar,” ungkapnya sembari berharap adanya penguatan melalui undang-undang terhadap tugas pokok dan fungsi DPRD dalam hal budgeting, controlling, dan legislasi. Agar DPRD bisa berdikari. (ndy,mg/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...