DPRD Kepulauan Aru Konsultasikan Proses Perancangan Regulasi

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana. Foto : Naefuroji/mr
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menjelaskan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Aru untuk menyesuaikan regulasi-regulasi yang akan dibuat dengan kebutuhan daerahnya, karena yang terpenting dalam penyusunan regulasi adalah tidak melanggar dan bertentangan dengan payung hukum yang ada di atasnya.
Hal itu diungkapkannya usai menerima Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terkait konsultasi soal penyusunan Rancangan APBD, Rancangan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, juga Rancangan Penetapan APBD, APBD-Perubahan maupun Pertanggung Jawaban APBD, di Ruang Rapat Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
“Karena mereka baru itu, jadi pengen tahu banyak, hampir 75 persen Anggota Dewannya yang baru. Itu membuat regulasi-regulasinya harus disesuaikan dengan daerahnya atau kebutuhan daerahnya, tapi yang penting tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya,” kata Cholida.
Sama halnya dengan Tata Tertib yang mereka konsultasikan, Iin biasa ia disapa mengatakan bahwa dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru berlaku di periode yang lalu, sebaiknya memang tidak harus terburu-buru direvisi, mengingat DPR RI saja masih menggunakan Tatib yang lama.
“Itu dipakai dulu, seperti halnya di DPR kan sekarang pakai tatib DPR yang lalu. Mungkin kalau dengan seiring berjalannya waktu ada kendala-kendala baru dilakukan perubahan-perubahan,” jelas Iin kepada Komisi I DPRD Kepulauan Aru.
Sementara Tenaga Ahli (TA) Badan Anggaran DPR RI Mega yang turut mendampingi dalam pertemuan itu menilai, dengan adanya pertemuan dengan DPRD Kepulauan Aru merupakan pertemuan yang aspiratif, dan mereka dinilai wajar dan harus mengetahui proses penyusunan anggaran yang ada di DPR RI untuk ke daerah.
“Mereka harus mengetahui anggaran-anggaran yang ada di DPR RI, itu kan untuk ke daerah alokasinya sudah jelas, transfer daerah dalam bentuk dana alokasi DAU, DBA, Dana Desa, ini benar-benar sangat dijadikan prioritas DPRD dan Daerah. Karena kita tahu transfer daerah ini salah satu kebutuhan daerah dalam memenuhi anggaran daerah. Dan karena kita juga tahu, DPR itu masih sangat ketergantungan fiskalnya dengan transfer daerah,” tuturnya.
Menurut Mega, dengan mengetahuinya mereka tentang proses penganggaran di tingkat pusat, maka mereka akan dpat menyesuikan fiskal untuk daerahnya masing-masing, sehingga fiskal yang dibuat pun adalah fiskal yang sehat. (ndy,mg/sf)