Komisi IV Pertanyakan Posisi Organisasi WTO

14-11-2019 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nurhamidah. Foto: Runi/rni

 

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nurhamidah mempertanyakan posisi organisasi perdagangan dunia, seperti World Trade Organization (WTO) dalam strukur perundang-undangan Indonesia. Ia menilai organisasi tersebut telah bertindak melampaui konstitusi Bangsa Indonesia, salah satunya terkait adanya revisi undang-undang atas “pesanan” WTO. Luluk mengaku sudah berkomunikasi dengan publik melalui media sosial mengenai UU yang “dipengaruhi” WTO, dan terbukti bahwa hal ini mendapat penolakan.

 

“Saya coba melakukan komunikasi publik di akun media sosial saya, tidak ada satu pun yang menilai positif sikap kita yang menyerah pada tuntutan WTO, itu seluruhnya ditolak publik. Ini memperkuat penilaian, sebenarnya undang-undang itu dibuat untuk melindungi siapa dan kepentingan apa. Apa dibenarkan organisasi perdagangan WTO itu bertindak melampaui konstitusi kita,” tanya Luluk dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Badan Keahlian DPR RI di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

 

Ia juga mempertanyakan sikap WTO yang seolah mempunyai kekuasaan untuk mendesak revisi, merubah, mengadakan atau meniadakan sebuah UU. Padahal, tegas Luluk, rujukan dan sumber perundangan-undangan Indonesia merujuk dari UUD 1945 dan Pancasila serta UU lainnya untuk melindungi seluruh kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Menurutnya, saat ini kondisi yang ada sangat paradoks. Dimana Indonesia bicara kemandirian, kedaulatan politik, ekonomi dan sosial budaya, namun seakan “tunduk” pada asing.

 

“Di sisi lain kita harus menyerahkan persialan hidup dan matinya, terutama petani kepada organisasi perdagangan dunia yang sejak awal pembentukannya saja dinilai sudah tidak fair. Kedua, hal ini menjadi sebuah kegagalan diplomasi ekonomi dimana rakyat yang harus menanggungnya dan DPR RI yang harus bertanggung jawab. Padahal DPR RI sejak awal tidak terlibat dalam perjanjian internasional tersebut, namun tetap harus menanggung risikonya,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu WTO menghapus kewajiban penggemukan hewan ternak pedaging di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah.  Sapi contohnya yang dalam aturannya diimpor maksimum seberat 350 kg, yang kemudian mengalami penggemukan di dalam negeri selama 90 hari dengan nilai tambah sebanyak 90 kg. Dengan pelarangan penggemukan hewan ternak di dalam negeri, maka jika sapi seberat 600 kg masuk ke Indonesia dan langsung dipotong, maka tidak ada keuntungan sama sekali bagi rakyat Indonesia.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (PDI-Perjuangan) malah sempat mengusulkan bahwa sapi impor yang masuk Indonesia beratnya harus diturunkan menjadi maksimal 250 kg, sehingga bisa lebih lama berada di dalam negeri untuk menjalani proses penggemukan. Dan akhirnya banyak efek domino dari proses penggemukan sapi impor tersebut, misalnya ada peternak yang bekerja dan sebagainya.

 

Senada dengan Luluk dan Sudin, Anggota Komisi IV DPR RI Yohanes Fransiskus Lema yang akrab disapa Ansi ini menegaskan bahwa  pijakan ideologi Indonesia harus jelas, tegas dan pasti. Karena dasar bernegara adalah konsitutsi, dimana penyusunan UU merujuk pada UUD 1945 dan Pancasila. Keberpihakan legislatif dan eksekutif juga harus jelas, yakni kepada national interest.

 

“Tapi ini sebuah regulatory power yang seolah-olah berada di atas nation yang bisa memaksakan keputusannya. Problemnya hari ini, seolah negara bakalan tunduk dan takluk. Kita buat undang-undang sesuai dengan arah dan orientasi spirit ideologi kita. Keberpihakan kita jelas, tinggal bagaimana posisi internasional kita, ini harus total diplomacy. Semua track harus dimainkan. Supaya kita tidak terus menerus melakukan judicial review,” tegasnya.

 

Atas dasar masukan-masukan tersebut, maka Komisi IV DPR RI sepakat meminta Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan kajian terkait seluruh perjanjian internasional di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Untuk selanjutnya hasil hajian tersebut dapat disampaikan kepada Komisi IV DPR RI. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...