Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

06-11-2019 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto : Jaka/mr

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar mengkaji ulang kenaikan iuran  BPJS Kesehatan Kelas III serta mencari solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Ninik, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

 

Ninik minta Pemerintah mematuhi keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu. "Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan,” kata Ninik.

 

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

 

“Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden),” tegas Ninik.

 

Ia mengusulkan untuk tidak menggelar rapat dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan jika hingga besok mereka tetap menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. "Saya usul kalau sampai besok Kelas III masih dinaikkan, kita tidak usah rapat lagi dengan BPJS Kesehatan, dengan Kemenkes. Tidak ada gunanya. Rangkuman, kesepakan atau kesimpulan apapun dan ditandatangani siapapun tetap dilanggar kok. Kita ini tidak punya harga diri, gak ada sanksi apapun,” pungkasnya

 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar, ia meminta kepada BPJS untuk mengikuti hasil rekomendasi rapat gabungan pada tanggal 2 September lalu. "Ini zalim pak, kasian masyarakat, tolong jangan dinaikan iuran BPJS kelas III pak. Kita sudah keliling hampir ke seluruh Indonesia, itu masyarakat yang kita hadapi. Mereka bayar karena dia sakit. Setelah sembuh tidak bayar lagi, kenapa? Karena dia tidak ada uang," jelasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...