Setjen DPR Terima Aspirasi DPRD Pagaralam

17-10-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Djaka Dwi Winarko. Foto : Jaka/mr

 

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima aspirasi DPRD Pagaralam provinsi Sumatera Selatan terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Pagaralam menilai UU tersebut menghambat atau membatasi peran pelaksanaan fungsi DPRD. Khususnya terkait dengan fungsi DPRD dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

“Saya sampaikan bahwa dengan adanya keberadaan UU yang berlaku saat ini tentu kita harus tunduk pada peraturan UU yang berlaku tersebut. Namun apabila UU atau peraturan dirasa menghambat pelaksanaan tugas, tentu ada banyak cara yang bisa dilakukan,” jelas Djaka usai menerima DPRD Pagaralam, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/10/2019).

 

Misalnya dilakukan dengan cara formal lanjut Djaka, aspirasi tersebut dapat disampaikan langsung kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi II DPR. Sedangkan apabila dilakukan dengan cara informal dapat melalui kepengurusan di masing-masing partai. Sehingga nantinya aspirasi tersebut benar-benar diagregasi dan diperjuangkan oleh DPR.

 

“Atau ada alternatif lain yaitu melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atau bisa juga melalui semacam pendekatan-pendekatan melalui Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) sehingga nantinya akan lebih kuat dorongannya apabila diperjuangkan melalui Asosiasi tersebut,” jelas Djaka.

 

Lebih lanjut Djaka menambahkan, pada periode lalu, DPR memiliki Tim Implementasi Reformasi yang bertugas melakukan penguatan lembaga perwakilan di daerah. Salah satu cara penguatan yang diusulkan adalah melalui pembuatan masing-masing UU di MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

 

“Sehingga nantinya peraturan akan lebih jelas diatur di dalam masing-masing UU pada masing-masing lembaga tersebut. Terkait hal ini, kita lihat seperti apa perkembangannya nanti, nantinya Setjen akan sampaikan atau rekomendasikan dan keputusannya tentu tergantung kebijakan Anggota DPR periode sekarang,” imbuhnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiah mengeluhkan adanya sejumlah pengaturan yang tidak jelas di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 yang menimbulkan hambatan terkait tugas dan fungsi DPRD. Menurutnya ada sejumlah hal yang harus diubah terkait peraturan UU tersebut agar nantinya dapat secara efektif diimplementasikan

 

“Kami ini adalah merupakan ujung tombak pergerakan partai dan kami juga sebagai ujung tombak dari apa yang diimplementasikan otonomi daerah sebagai check and balance. Untuk itu kami berharap adanya perhatian dan tindak lanjut terkait aspirasi yang kami sampaikan,” harapnya. (tra/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...