13 Tahun Berlalu, Korban Lumpur Lapindo Masih Terkatung

19-09-2019 / KOMISI V

 

Anggota Komisi V DPR RI Sungkono menyanyangkan pemerintah yang hingga saat ini terkesan mengabaikan korban lumpur lapindo. Bahkan setelah 13 tahun berlalu, pemerintah belum memberikan dana talangan ganti rugi bagi 30 pelaku usaha korban lumpur lapindo.

 

"Pemerintah hari ini melakukan pembiaran dan menurut saya itu tidak benar.  Sebab, UU APBN sudah memberikan jaminan, tidak ada membedakan antara rakyat biasa dan pelaku usaha korban lumpur lapindo," ungkap Sungkono dalam Rapat Kerja terakhir Komisi V DPR periode 2014 - 2019 bersama mitra kerja di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta,  Rabu (18/9/2019).

 

Sungkono menuturkan, jaminan ganti rugi pengusaha korban lumpur lapindo selalu diperjuangkan Komisi V dan telah disepakati bersama dalam rapat Badan Anggaran (Banggar)  DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Banggar memberikan catatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah dan bangunan bagi pengusaha korban lumpur lapindo di Peta Area Terdampak (PAT).

 

Sisi lain, kewajiban pemberian dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) pada tahun 2015. Pemerintah mengucurkan dana talangan kepada Lapindo senilai Rp 827 miliar dalam APBN 2015. Namun, menurutnya, implementasi perpres tidak dibagi secara proporsional.

 

"Negara tidak boleh menciptakan rasa ketidakadilan yang luar biasa.  Pelaku usaha juga korban yang harus dilindungi. Apalagi janji Presiden Jokowi untuk membuka 10 juta lapangan kerja, maka jangan membunuh pengusaha," imbuhnya.

 

Menanggapi hal tersebut,  Menteri Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Basuki Hadimuljono mengakui jika Kementerian PUPR belum menganggarkan uang ganti rugi bagi pengusaha korban lumpur Lapindo dalam RAPBN 2020. Menurutnya, pemerintah belum menganggarkan lantaran masih membutuhkan penyesuaian. "Kalau pengusaha harus diputuskan dalam rapat terbatas kabinet. Nah, kabinet belum menyetujui," tandasnya. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...