UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lindungi Kekayaan Hayati dan Hewani

11-09-2019 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto: Oji/rni

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan maka Indonesia akan terlindungi dari berbagai hal yang merusak kekayaan hayati dan hewani dalam negeri.

 

Demikian disampaikan Andi usai rapat kerja dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman beserta jajaran dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di ruang rapat Komisi IV DPR  RI, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2019).

 

“Komisi IV DPR RI dan Pemerintah baru saja menyepakati RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang akan disusul dengan pengesahannya di rapat paripurna mendatang. Intinya, dengan adanya undang-undang karantina nanti, yang didalamnya menyepakati pembentukan badan karantina maka bidang karantina di Indonesia akan terintegrasi,” papar Andi.

 

Politisi F-PKS ini menerangkan, sebelumnya masalah karantina tidak terintegrasi alias ada pada masing-masing sektor baik itu pertanian, kelautan dan kehutanan, sehingga menyebabkan peluang masuknya organisme-organisme berbahaya tumbuhan dan hewan dalam negeri menjadi sangat tinggi.

 

Namun dengan adanya undang-undang ini yang didalamnya mengamanatkan pembentukan Badan Karantina Nasional, maka kekayaan hayati dan hewani dalam negeri akan terlindungi. Selain itu, lanjut Andi, yang tidak kalah pentingnya adalah RUU ini sebagai sebuah jaminan kepastian hukum bagi para pengusaha, sehingga bisa dijadikan patokan bagi dalam berinvestasi.

 

“Ketiga yang paling utama adalah RUU Karantina ini sebagai pertahanan Negara. Karena bukan tidak mungkin menyerang suatu negara itu tidak hanya dengan senjata tajam, namun lewat penyakit-penyakit dari luar yang bisa mematikan tumbuhan, dan hewan asli dalam negeri. Kami menyambut baik agar UU ini segera disahkan dan berharap bisa efektif, kemudian pemerintah segera menyiapkan peraturan turunannya. Ini sebuah prestasi tersendiri bagi Komisi IV DPR RI Periode 2014 – 2019 ini,” tukasnya.

 

Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman meyakini dengan digabungkannya Karantina menjadi satu kesatuan antara Karantina Pertanian, Karantina Perikanan dan Karantina Kelautan maka akan semakin efektik, efisien dan kuat. Tidak hanya itu pelayanannya pun menjadi jauh lebih baik, karena berada dalam satu atap. “Intinya bagaimana kita melayani dengan baik, transparan dan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan kepada publik atau masyarakat,” pungkas Amran. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...