BALEG DPR SOROTI FUNGSI PPAT

16-03-2011 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti sejauhmana fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan dalam melakukan tugasnya. Pertanyaan ini diajukan terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Jabatan Notaris yang sedang dibahas di DPR.

            Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rabu (16/3) pagi itu, meminta berbagai masukan untuk penyempurnaan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

            Perubahan UU ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011.

            Subiyakto dari Fraksi Partai Demokrat menanyakan jika PPAT ini sangat membantu tugas Badan Pertanahan Nasional, seberapa jauh kewenangan PPAT dan bagaimana dengan keberadaan Notaris.

            Beberapa anggota Baleg juga mempertanyakan tugas PPAT  dan apa tugas dari Notaris. Menurut Ali Wongso, anggota Fraksi Partai Golkar, jika tugas PPAT meningkatkan pelayanan dalam mendukung tugas BPN, jangan sampai ada pertentangan antara PPAT dengan Notaris.

            Karena, katanya, pada dasarnya tugas BPN itu adalah mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam kontek pelayanan kepengurusan tanah yang mudah dan murah.      

            Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan perlunya PPAT dalam tugas BPN. Menurutnya, fungsi PPAT adalah melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, bukan sekedar melaksanakan hubungan hukum Perdata antara orang dengan orang.

            Dalam UU Pokok Agraria Pasal 19 mengenai Pendaftaran Tanah, disebutkan PPAT itu sebenarnya mempunyai tugas membantu BPN di dalam melaksanakan pemberian hubungan hukum dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum.

            Memahami siapa PPAT, menurutnya bisa bereferensi bagaimana kita memahami surveyor berlisensi. Karena dalam hal ini, tugas-tugas yang dilaksanakan di BPN sedemikian sibuknya, maka dilantiklah PPAT-PPAT itu.

            Di masa lalu, PPAT ini sebagian besar adalah para camat. Pengangkatan para camat  menjadi PPAT dengan alasan karena camat kalau menandatangani akte sanksinya adalah para Lurah.         Lurah ini, katanya, dianggap orang yang paling tahu mengenai kondisi tanah-tanah di desa atau di kelurahannya.

            Kondisi sekarang, camat itu sekarang sudah tidak menjadi PPAT. Jika dulu camat diangkat sebagai PPAT karena kuota atau wilayah kerja PPAT itu masih kurang.

            Dia mengatakan, PPAT sebagai pembantu BPN juga telah dimuat di beberapa UU, yaitu UU tentang Rumah Susun, UU Hak Bangunan, dan UU Pajak Penghasilan.

            Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN menambahkan, pada dasarnya konflik antara PPAT dengan Notaris ini tidak akan terjadi karena 80 persen Notaris itu juga PPAT. Dan biasanya kantor Notaris itu menjadi satu dengan PPAT.

            Malahan, tambahnya, melihat luasnya wilayah Indonesia, jumlah PPAT yang ada sekarang masih kurang, dan perlu merekrut PPAT yang baru.

            Sementara itu, dalam memberikan masukannya, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan, terkait dengan pembuatan akta Risalah Lelang, yang berwenang  membuat Risalah Lelang (akta lelang) adalah pejabat lelang.

            Menurutnya, Notaris yang bukan Pejabat lelang tidak berwenang membuat Risalah Lelang. Pengaturan tentang lelang merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Untuk itu, Risalah Lelang seharusnya tidak diatur dalam Undang-undang Notaris. Jadi, jika Notaris berwenang membuat akta risalah lelang adalah bertentangan dengan UU Lelang, kecuali telah diangkat sebagai Pejabat lelang. (tt)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur
22-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah...
Habib Syarief Dorong Pengaturan Khusus Soal Upah PRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam...
Usulan Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah penambahan frasa spesifik dalam Rancangan Undang-Undang...
Umbu Kabunang Tekankan Peran Pemerintah dan Aturan Upah dalam RUU PPRT
21-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menekankan pentingnya memperjelas peran pemerintah dalam Rancangan...