KOMISI II DPR DESAK BPN TINDAKLAJUTI TEMUAN BPK
Komisi II DPR mendesak Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Joyo Winoto untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2010, yang menyatakan bahwa untuk Laporan Keuangan BPN RI Tahun 2009 mendapatkan opini disclaimer.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan BPN RI, Joyo Winoto, di Gedung Nusantara, Senin (14/3’2011).
Komisi II DPR juga meminta BPN RI untuk meningkatkan kinerja seluruh satuan kerja di lingkungannya terkait dengan tata kelola keuangan dan pengadministrasian, sehingga akan meningkatkan opini BPK RI terhadap laporan keuangan BPN RI di tahun-tahun yang akan datang.
“Itu perlu dilaksanakan agar tidak mendapatkan opini disclaimer dari BPK RI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut Chairuhman menambahkan, bahwa Komisi II DPR juga mendesak Kepala BPN RI untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan Program Sertifikasi Bagi Masyarakat (PRONA) secara lebih adil dan merata hingga ke daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau terluar.
Dikesempatan yang sama politisi dari Partai Golkar pun meminta kepada Kepala BPN RI untuk merevisi Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang penanganan, pengkajian dan penyelesaian sengketa. “Terutama yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media elektronik,” katanya.
Kemudian pengaturan dan mekanisme pemberian, ujar Chairuhman, harus diberi sanksi yang tegas dan rinci terhadap pejabat/pegawai BPN RI dan pihak terkait yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Chairuman dalam pertemuan tersebut meminta juga kepada Kepala BPN RI untuk menindaklanjuti hal-hal, seperti percepatan dan penyelesaian Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kemudian, rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang pelayanan public agar dilaksanakan oleh BPN RI sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public jo UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 ayat (1).
“Terhadap kedua hal tersebut, Komisi II DPR meminta BPN RI untuk melaporkan perkembangannya kepada Komisi II DPR paling lambat 1 (satu) bulan,” ujarnya.(iw)/foto:iw/parle.