Amnesti Baiq Nuril Diputuskan Usai Terima Penjelasan Menkumham

23-07-2019 / KOMISI III
Ketua Komisi III Azis Syamsuddin bersama pimpinan lainya saat audiensi dengan Baiq Nuril beserta tim hukumnya. Foto: Runi/rni

 

Komisi III DPR RI akan memutuskan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril usai menerima penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Kerja yang digelar Rabu (24/7/2019). Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi membahas dan memperdebatkan yurisdiksi hukum terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Menurutnya, hal itu sudah dibahas dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Sehingga diharapkan masing-masing fraksi tidak lagi membahas dan memperdebatkan yurisdiksi hukum yang terjadi, karena itu sudah dibahas di kasasi Mahkamah Agung,” kata Azis dalam audiensi yang menghadirkan Baiq Nuril beserta tim hukumnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, atas alasan untuk mendapatkan keputusan yang memuaskan semua pihak, Komisi III nantinya akan lebih dulu memanggil Menkumham, guna mendapat penjelasan lebih rinci. "Sebagai informasi, besok Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham terkait pengajuan amnesti," kata Azis.

 

Banyak aspek yang akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga diharapkan dengan ada penjelasan Menkumham terlebih dahulu semakin memperkuat keputusan apakah memberikan pertimbangan persetujuan atau tidak atas kasus yang menjerat mantan guru honorer tersebut.

 

Azis menambahkan, terlebih keputusan yang akan dikeluarkan Komisi III DPR RI adalah keputusan kelembagaan, sehingga perlu ada mekanisme serta aturan main, sehingga pengambilan keputusan tidak atas dasar orang per-orang, tetapi kelembagaan DPR RI. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...