Dewi Asmara Dilantik Menjadi Wakil Ketua Komisi IX

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi IX yang baru Dewi Asmara usai memimpin rapat pergantian pimpinan Komisi IX DPR RI yang semula dijabat oleh Ichsan Firdaus. Foto: Kresno/rni
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin rapat pergantian pimpinan Komisi IX DPR RI yang semula dijabat oleh Ichsan Firdaus digantikan oleh Dewi Asmara. Pergantian Wakil Ketua Komisi IX ini atas usulan dari Fraksi Partai Golkar yang telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI, pada tanggal 28 Juni 2019, di dalamnya termaktub tentang usulan pergatian Wakil Ketua di Komisi IX.
"Dan hal ini sesuai dengan Pasal 57 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Tatacara Pemilihan Pimpinan Komisi. Untuk itu apakah usulan dari Pimpinan Fraksi Partai Golkar sebagai mana tersebut di atas dapat disetujui?" tanya Utut kepada para Anggota Komisi IX DPR RI, serentak dijawab, "setuju!". Ketukan palu pimpinan sidang menjadi tanda pengesahan.
Penetapan pimpinan ini berdasarkan pada Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pemilihan Pimpinan Komisi sebagai mana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam rapat Komisi dipimpin oleh Pimpinan DPR RI, setelah penetapan susunan dan keanggotaan Komisi.
Setelah melantik Wakil Ketua Komisi IX yang baru, Utut mengucapkan selamat kepada Dewi Asmara. "Kami atas nama pribadai maupun atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan, ucapan selamat kepada saudari Dewi Asmara yang dipercaya untuk menjadi Pimpinan Komisi IX DPR RI," papar Utut.
Dia juga mengucapkan terimakasih yang sebasar-besarnya kepada Ihsan Firdaus atas kinerjanya selama ini. "Kami juga mengucapkan terimakasih yang sebasar-besarnya kepada saudara Ihsan Firdaus atas kepemimpinanya selama ini, semoga selalu sukses dalam menyumbangkan darma baktinya untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkas Utut. (eko/es)