Industri Diminta Beralih ke Plastik Ramah Lingkungan

09-07-2019 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari Foto : Dok/mr

 

Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pelaku industri merespon rencana penerapan cukai plastik yang diwacanakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara kreatif. Menurutnya,  momentum ini justru dapat mendorong pelaku industri untuk terus berinovasi dengan menciptakan produk plastik yang ramah lingkungan.

 

"Industri kita harapkan untuk meresponnya dengan cara kreatif.  Ini mendorong inovasi juga kan, kalau enggak dipaksa begini, inovasinya enggak akan berkembang," papar Eva kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

 

Politisi PDI-Perjuangan ini juga tidak setuju jika nantinya tarif cukai plastik sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Sebaliknya, ia menyarankan pelaku industri untuk mempertimbangkan dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan,  sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari perusahaan kepada lingkungan.

 

Menanggapi wacana tarif cukai plastik yang menuai pro kontra, ia menjelaskan, sejatinya prinsip tarif cukai plastik bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, namun bagaimana mengendalikan produksi serta konsumsi plastik. Mengingat, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia.

 

Selain itu, besar harapan Eva, melalui penerapan cukai plastik dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. “Sampah plastik ini masalah marwah juga dan tanggung jawab kita ketika RKP dan RPJMN sudah berpihak pada persoalan lingkungan hidup, tapi terus enggak ada bukti,  itu kan lucu," terangnya.

 

Kendati demikian, diakui politisi dapil Jawa Timur itu, jenis industri yang akan dikenakan cukai plastik masih belum diputuskan. "Itu ranahnya Menteri,  namun Komisi XI tetap akan memantau tindak lanjut cukai plastik ini," tandas Anggota Baleg DPR RI itu.

 

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya. Karena itu, melalui cukai pemerintah tidak melarang namun melakukan pengendalian. Ia mengungkapkan, penerapan tarif cukai ini hanya berlaku bagi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan atau berbahan baku petroleum base sebesar 100 persen. Rencananya, tarif cukai kantong plastik akan dikenakan Rp 30.000 per kg, atau Rp 450 - Rp 500 per lembar. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...