Pengadaan ASN 2019, Harus Akomodir Usulan Pemerintah Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (tengah) Foto : Arief/mr
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 harus mengakomodir tentang usulan kebutuhan ASN dari pemerintah daerah. Tak kalah pentingnya pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
"Kami mendapatkan data lapangan, Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah ASN 6.500 sementara assessment-nya harus 9.000 ASN. Mereka ada kekurangan, tetapi tidak bisa menambah karena kasus zero growth," kata Mardani usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta beserta jajaran di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Jumat (28/6/2019).
Politisi dapil Jawa Barat VII ini menyampaikan bahwa saat ini Panitia Kerja (Panja) ASN Komisi II DPR RI menghimpun masukan dari berbagai daerah dan pada waktu bersamaan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga tengah membahas revisi UU ASN.
"Data honorer Kategori 1 (K-1) Alhamdulillah sudah selesai, dan K-2 masih terus diperbaiki. Sementara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah merasa berat karena harus membiayai pengangkatan PPPK. Tetapi secara umum tujuan Panja ASN di Yogyakarta sudah tercapai," kata Mardani.
Selain itu, Mardani menambahkan bahwa Komisi II terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai pemegang kebijakan, terkait formasi dokter spesialis yang sulit terpenuhi karena maksimal umur 35 tahun. “Padahal sulit mencari dokter spesialis yang umur 35 tahun, semua masuk kan tadi sudah kita kompilasi dengan baik,” tutupnya. (afr/es)