Peran BPKH Segera Ditinjau Ulang

27-06-2019 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid Foto : Erman/mr

 

Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dinilai tidak optimal, segera akan ditinjau ulang. BPKH selama ini tak pernah diikutsertakan dalam rapat-rapat perencanaan Haji. Oleh karenanya, Komisi VIII DPR RI memandang, perlu ada standard operating procedure (SOP) yang mengajak BPKH ikut dalam perencanaan Haji dan pengadaan barang bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid mengungkapkan persoalan ini dalam wawancara kepada Parlementaria usai rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menghadirkan Kepala BPKH Anggito Abimayu dan Ketua Dewan Pengawasan BPKH Yuslam Fauzi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

 

“Kenapa BPKH tidak pernah diajak dalam rapat perencanaan bersama. Ini penting, mestinya rapat perencanaan bersama Dirjen Haji, Kemenag mengajak BPKH, baru kemudian dibawa ke DPR. Itu nanti akan diatur,” katanya. Dijelaskan juga oleh Sodik, rapat pengadaan barang dan penentuan biaya Haji selama ini masih di tangan Dirjen PHU. Sementara sebagai pengelola keuangan Haji, BPKH tak ikut menentukan. Padahal, perannya sangat krusial.

 

Komisi VIII DPR RI, lanjut politisi Partai Demokrat ini, akan menjembatani antara Dirjen PHU dan BPKH agar bisa berjalan beriringan menentukan penyelenggaraan Haji. Ini merupakan jalan tengah yang bisa diberikan Komisi VIII DPR RI dari berbagai alternatif jalan keluar untuk memaksimalkan peran BPKH.

 

“Rekomendasi Komisi VIII lebih ke tengah, yaitu pengaturan SOP kerja sama perencanaan antara Dirjen PHU dengan BPKH yang selama ini BPKH tidak diikutsertakan. Kedua, perlu ada SOP pengadaan barang. Selama ini, uangnya dari BPKH sementara yang belanja Dirjen PHU Kemenag,” tambah Sodik lagi.

 

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi itu, sempat ada wacana lain, yaitu menyerahkan sepenuhnya penentuan besaran biaya Haji dan pengadaan barang kepada BPKH, lepas dari Kemenag. Tapi, ini akan banyak benturan kepentingan dan perdebatan yang lama. Untuk itu, Komisi VIII mengambil jalan tengah dengan membuat SOP, agar BPKH bisa punya peran strategis dan krusial dalam penyelenggaraan Haji. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...