Pengadaan Kantor Haji dan Umrah di Jeddah Diserahkan kepada Pemerintah

25-06-2019 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna Foto : Azka/mr

 

Komisi VIII DPR RI menyerahkan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Kepala Badan Pelaksanaan Keuangan Haji (BPKH) untuk menindaklanjuti pengadaan tanah dan gedung Kantor Urusan Haji dan Umrah di Jeddah, Arab Saudi. Rencana yang sudah disetujui Komisi VIII DPR pada 22 November tahun lalu ini, kembali menimbulkan polemik terkait sumber dana dan pencatatan status kepemilikannya.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Choirul Muna menerangkan permasalahan utama terletak pada sumber dana yang dipakai untuk mengeksekusi pengadaan gedung tersebut. Selama ini, anggaran bersumber dari Realokasi Anggaran Haji tahun 2017-2018 yang didapat dari efisiensi. Namun ini akan menjadi persoalan ketika sumber dana pengadaan bukan dari APBN, maka status gedung tersebut tidak bisa menjadi Barang Milik Negara (BMN)

 

“Kalau dari BPKH menginginkan supaya tidak pakai dana efisiensi Haji 2018, tetapi memakai APBN, tapi apakah Menteri Keuangan akan menyetujuinya, Ini kan perlu proses lebih panjang lagi. Komisi VIII sebenarnya sudah menyetujui pengadaan ini, menjadi keinginan kami supaya periode ini ada sesuatu yang monumental, yang bisa disajikan untuk negara dan kebutuhan umat muslim yang ada di Arab Saudi,” tegas di sela-sela Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pada dasarnya pihaknya telah meminta Dirjen PHU dan BPKH untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tahun lalu. Hasilnya, BPK memberi masukan bahwa pembelian aset berupa tanah dan bangunan bisa dari dana operasional Haji, jika memenuhi persyaratan-perundang-undangan, antara lain penjelasan fungsinya, status dan regulasinya.

 

“Dengan cara itu, Komisi VIII membulatkan suara akan membeli aset berupa tanah dan bangunan tesebut dengan dana dari dana Haji, dengan catatan bahwa kita minta Dirjen PHU dan BPKH untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang diminta oleh BPK supaya pembelian tersebut tetap legal, memenuhi perundang-undangan,” tutup Sodik. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...