Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

17-06-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Foto : Oji/mr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan akan terus mengawal, memonitor dan  mencarikan solusi yang tepat agar Wakil Kepala Daerah (Wakada) mendapatkan kewenangan yang jelas. Namun demikian, Herman berpandangan, solusi tersebut bukan dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, mengingat usia masa jabatan Anggota Dewan periode ini akan berakhir pada 30 September mendatang.

 

“Mungkin revisi UU mengenai Pemerintahan Daerah bisa dilakukan di periode yang akan datang. Mengingat, masa jabatan Anggota DPR periode ini tinggal 2 kali masa sidang, berakhir pada tanggal 30 September. Tanggal 1 Oktober sudah ada pelantikan anggota baru dan tentu akan ada reposisi baik di Komisi maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya,” ujar Herman, usai menerima audiensi Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

 

Dalam audiensi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu, Herman mengimbau, jika memungkinkan, dengan segera Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wewenang Wakil Kepala Daerah secara lebih rinci. Namun, menurut Herman, jauh lebih penting dari itu adalah koordinasi yang terjalin dengan baik antara Forum Wakada dengan Kemendagri.

 

“Forum Wakada dengan Kemendagri  harus terjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, apa yang menjadi masalah ini bisa segera dituntaskan. Tentu, juga dengan melibatkan Kementerian PAN-RB). Karena, sistem organisasi dan penggajian juga rekomendasinya dari Kementerian PAN-RB,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Sehingga, tambah Herman, kehadiran Kemendagri dan Kementerian PAN-RB dalam forum ini sebagai respon positif terhadap surat audiensi yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI, dan bertujuan untuk menghasilkan solusi yang lebih cepat dan tepat. “Persoalan ini akan terus kami kawal, sehingga para Wakil Kepala Daerah bisa mendapatkan tugas kewenangan yang dan jelas sesuai jabatannya,” pungkas legislator dapil Jabar VIII ini. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...