IPB TOLAK UMUMKAN SUSU BERBAKTERI
Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan dan YLKI khusus membahas susu formula yang mengandung bakteri sakazakii ditunda. Karena IPB tetap menolak mengumumkan daftar susu berbakteri. Direncanakan Senin pekan depan Komisi IX akan memanggil Rektor IPB dan peneliti IPB.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Ahmad Nizar Shihab saat menutup Rapat Kerja Komisi IX di Gedung DPR Jakarta, Kamis (17/2)
Hadir dalam Rapat Kerja Komisi IX Menkes Endang Rahayu Sedianingsih, Kepala BPOM Kustantinah, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB I Wayan Teguh Wibawan dan Ketua YLKI Husna Zahir.
Sebelumnya rapat berlangsung panas. sejumlah Anggota Komisi IX mendesak Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB untuk mengumumkan daftar nama susu yang mengandung bakteri. Namun pihak IPB menolak.
Anggota Komisi IX DPR Gandung Pardiman (F-PG) meminta IPB berani mengumumkan nama susu formula yang mengandung bakteri sesuai risetnya pada 2006. Bila tidak akan digelar kampanye bahwa IPB tidak jujur.
“Kalau bapak tidak buka, maka saya akan kampanye bahwa IPB tidak jujur. Ilmu kita kembangkan bukan untuk ilmu, tetapi untuk masyarakat,” papar Gandung.
Jika anda tidak membuka hasil penelitian, maka ikut andil dalam tren saat ini ikut negara gagal,” ungkapnya.
Gandung juga meminta Kemenkes, BPOM dan IPB tidak melakukan langkah yang hanya ingin menenangkan masyarakat.
“Kita disini tidak usah onani-onani ini demi apa, ini demi apa? Kita tidak boleh menenangkan, tenang-tenang masyarakat bahwa bakteri itu aman kalau direbus. Tidak usah ditenangkan, yang rugi bukan hanya masyarakat tetapi juga tokok-toko, karena masyarakat bingung. Kalau intelektual mau dibayar untuk melindungi perusahaan, itu sama halnya dengan teroris,” tuding Gandung.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IX Caroline Margaret Natasha (F-PDIP). Dia meminta agar pemerintah dan BPOM tidak lalai dan tanggap dalam isu susu formula ini.
“BPOM harus responsif atas situasi di masyarakat. IPB tahun 2003 sudah memulai penelitian, kenapa BPOM baru pada 2008. Sebagai putusan hokum, kita mesti menghormati putusan MA. Saya harap pemerintah dan IPB segera mengumumkan untuk mencegah keresahan di masyarakat,” ujar Caroline.
Berbeda dengan Gandung dan Caroline, Anggota Komisi IX Subagyo Partodiharjo (F-PD) menilai urusan susu formula sudah selesai. Kemenkes sudah menjelaskan dan masyarakat tidak perlu gelisah.
“Pejabat yang polos jangan sampai terjebak pada praktek dagang, saya khawatir kalau diumumkan menjadi iklan gratis. Karena pada dasarnya tidak ada lagi bakteri. Kalau ada, direbus saja mati kok. Yang penting kampanye pemberian ASI itu lebih penting,” terang Subagyo.
Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB dalam paparannya menilai bahwa tindakan IPB melaporkan adanya susus berbakteri ke perusahaan susu sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan agar segera ada perbaikan.
“Supaya tidak ada salah langkah dalam mengambil keputusan. Supaya ada pembenahan-pembenahan, supaya ada perbaikan agar tidak ada bahan berbahaya dalam susu formla tersebut,” terang Teguh Wibawan.
Lantas bagaimana dengan permintaan publik agar masyarakat juga berhak mendapatkan informasi?
Menurutnya IPB belum menerima salinan keputusan dari MA. Setelah menerima salinan putusan, IPB akan menentukan sikap yang tidak melawan hukum.
Teguh Wibawan juga berharap agar putusan MA itu bisa segera IPB terima, agar segera dijelaskan kepada publik.
Sedangkan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pemerintah belum memperoleh keputusan MA terkait susu terkontaminasi sakazakii.
Oleh sebab itu, menurut Endang, pemerintah belum bisa mengumumkan merek susu yang terkontaminasi tersebut. Selain itu, ujar Menkes, hasil penelitian yang dilakukan BPOM terhadap sekitar seratus merek susu menyatakan tidak ada susu formula yang beredar di pasaran terkontaminasi sakazakii.
Endang melanjutkan, sakazakii juga biasa terkandung di udara. Bakteri ini tidak berbhaya jika sesuai kadarnya.
Endang menyatakan Kementerian yang dipimpinnya tidak ikut dalam proses penetitian atau dimintai izin untuk melakukan penelitian terhadap 22 sampel susu formula.
"Sesuai putusan kasasi MA yang berkaitan dengan gugatan hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB terhadap 22 sampel susu formula, Kemenkes tidak turut melakukan penelitian tersebut, juga tidak pernah dimintai izin melakukan penelitiian tersebut," jelas Menkes.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah mengatakan, BPOM selama ini melakukan inspeksi rutin terhadap susu formula di 33 provinsi. Hasilnya, tidak ada satupun susu formula tersebut yang terkontaminasi sakazakii. (sc)