Komisi III Mulai Uji Kelayakan Cakim Agung
Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir. Foto: Arief/od
Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim (cakim) agung yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung. Pada uji kelayakan ini menghadirkan empat cakim dari kamar perdata, agama, dan tata usaha negara.
Rapat uji kalayakan ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dan didampingi dua wakilnya, masing-masing Mulfachri Harahap dan Trimedya Panjaitan. Keempat Cakim Agung yang mengikuti uji ini adalah Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), Sartono (tata usaha negara), dan Cholidul Azhar (agama).
Cakim Agung Cholidul Azhar saat mengikuti uji kelayakan sempat ditanyai pandangannya soal nikah di bawah tangan yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat. Pertanyaan tersebut dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Soenmandjaja. Cholidul menjawab, sejak UU Perkawinan disahkan tahun 1974, mestinya tak ada lagi kasus nikah di bawah tangan yang tak tercatat secara resmi oleh negara.
Sebelum UU Perkawinan disahkan memang banyak kasus tersebut terjadi. Butuh sosialisasi kepada masyarakat untuk menaati UU Perkawinan. Namun Soenmandjaja tak cukup puas dengan jawaban Cakim Agung itu, karena dinilainya terlalu normatif. Sebagai hakim harusnya bisa lebih tegas menjawab bahwa kasus tersebut ilegal dalam hukum di Indonesia. (mh/sf)