Calon Hakim Agung Mulai Buat Makalah

15-05-2019 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir Foto : Arief/mr

 

Empat calon Hakim Agung mulai mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI. Pada tahap pertama uji kelayakan ini masing-masing calon diminta membuat makalah sesuai judul yang telah ditetapkan Komisi III DPR RI. Rapat uji kelayakan ini dibuka Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.

 

Dalam uji yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), hadir pula beberapa Anggota Komisi III DPR RI lainnya seperti John Kenedy Aziz dan Muhammad Syafi"i. Keempat calon Hakim Agung ini untuk mengisi beberapa posisi Hakim Agung yang kosong karena pensiun. Setelah uji makalah ini akan ada uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada 20 Mei mendatang.

 

Pada uji pembuatan makalah, masing-masing calon diberi waktu satu jam untuk menyelesaikan makalahnya. Antarcalon diberi tema yang berbeda-beda terkait isu aktual di bidang penegakan hukum. Temanya secara tertutup ada dalam amplop yang dipilih secara acak oleh para calon di meja pimpinan rapat. Panjang pembuatan makalah ditetapkan hingga lima halaman.

 

Sementara itu keempat calon yang mengikuti uji pembuatan makalah kali adalah Ridwan Mansyur, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Ia bertugas di kamar peradilan perdata. Ada lagi Matheus Samiaji, seorang hakim tinggi dari Pengadilan Sulawesi Tengah. Ia bekerja di kamar peradilan perdata. Dua calon lagi masing-masing Cholidul Azhar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara, dan Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...