Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi VII Tinjau Perusahaan Sawit di Riau

04-04-2019 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Denny Jaya Abri Yani. Foto: Singgih/rni

 

Anggota Komisi VII DPR RI Denny Jaya Abri Yani mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan bahwa ada perusahaan yang memakai lahan lebih dari Hak Guna Usaha (HGU), penyimpangan pengelolaan limbah perusahaan, hingga permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk itu, Komisi VII DPR RI menindaklanjuti aduan itu dengan meninjau beberapa perusahaan sawit di Pelalawan, Riau.

 

“Kita datang kemari merupakan tugas pengawasan DPR RI, dimana ada aduan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang menggunakan lahannya lebih dari HGU. Selain itu juga kita melihat langsung pengelolan limbah, CSR perusahaannya, dan kelengkapan perizinannya sudah memenuhi atau belum,” ungkap Denny di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Pelalawan, Riau, Jumat (29/3/2019).

 

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta untuk mengecek dan memverifikasi kembali kelengkapan perizinan perusahaan sudah sesuai atau belum.

 

Selain itu, Denny mengkritisi proses Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang hanya sebatas laporan dari perusahaan saja, kemudian hasil Propper-nya keluar tanpa verifikasi dan melihat langsung ke lapangan untuk mengecek secara detail perusahaan.

 

“Kita agak heran juga, dengan sistem penilaian Proper ini yang hanya sebatas laporan dari perusahaan tanpa ada verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengeluarkan Proper ini, kita akan minta pertanggungjawaban dan evaluasinya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, terkait adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan plasma, Denny menegaskan bahwa perkebunan plasma merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang menggunakan lahan HGU.

 

“Mereka katakan bahwa perkebunan plasma sedang dalam proses, dan ini akan terus kita awasi bahwa perusahaan-perusahaan itu nantinya akan benar-benar mengadakan perkebunan plasma bagi masyarakat atau tidak. Di beberapa tempat sudah ada perusahaan yang diberi sanksi, akibat kelengkapan perizinannya tidak sesuai,” ujar Denny.

 

Legislator dapil Jawa Barat IX itu juga berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau bisa memenuhi kelengkapan perizinan yang ada, terutama lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian serta hak-hak masyarakat sekitar bisa dilaksanakan dengan baik.

 

Di sisi lain, menjamurnya perkebunan kelapa sawit di Riau membawa dampak buruk pada lingkungan. Dampak dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mulai dirasakan masyarakat sejak 17 tahun silam, Riau mengalami kebakaran hutan di mana-mana. (skr/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...