Komisi VIII Temukan Permasalahan Implementasi BPNT

26-03-2019 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI MHD Asli Chaidir. Foto: Riyan/rni

 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong. Masalah yang timbul di Kota Padang, Sumatera Barat antara lain, masih terdapat masyarakat penerima kartu BPNT, tapi tidak terdapat saldo di dalam kartu tersebut.

 

“Kita melihat dan mendapatkan informasi banyak yang masih ditemui penerima kartu BPNT yang tidak tersapat saldo dalam kartu tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan oleh Komisi VIII dan Pemerintah Kota Padang untuk menanggulangi masalah-masalah yang ada dalam bantuan non tunai ini,” tutur Anggota Komisi VIII DPR RI MHD Asli Chaidir saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI meninjau penyaluran BPNT di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/3/2019).

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti, titik permasalahan saldo kosong tersebut terletak di bank penyalur bantuan itu. Bank harus memperbaiki data-data penerima bantuan, sehingga masyarakat tidak cemas dengan permasalahan kartu tidak ada saldo tersebut. “Bank BRI sebagai salah satu penyalur bantuan harus segera memperbaiki data-data yang yang ada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kartu tersebut,” tutur Asli Chaidir.

 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Amazrul mengungkapkan masih terdapat masalah pergantian data penerima BPNT. “Banyaknya masyarakat yang sudah tidak lagi menjadi indikator penerima bantuan karena sudah berhasil dan sukses secara ekonomi dan masih mendapatkan bantuan menjadi masalah tersendiri. Karena pergantian data tersebut terkendala lamanya update data dari pusat yang hanya setiap enam bulan sekali,” tutur Amazrul.

 

Hal serupa juga diungkapkan Camat Padang Utara Editia Warman. Ia menuturkan banya masyarakat Kota Padang yang sudah sukses dan memliki ekonomi yang membaik dan tidak menjadi indikator penerima PKH. Ini menjadi permasalahan di masyarakat, karena masih menerima bantuan, “Ketika sudah kita coret dari penerima PKH dan ingin diberikan ke orang lain atau yang antre di bawahnya mengalami kendala yang lama dalam perubahan data hal tersebut. Ini huga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” jelas Editia. (rh/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...