BK DPR Terima Konsultasi Kabupaten HSU
Kapuslit Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima kunjungan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Foto: Tresna/jk
Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, terkait kedudukan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pejabat daerah. Dalam pertemuan tersebut, Indra dimintai solusi untuk memperkuat posisi Anggota DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
“Saya mendorong agar DPRD untuk berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan agar mereka bisa membuat peraturan di daeah tentang apa itu pejabat daerah bagi Anggota DPRD, yang merupakan aturan pelaksana dari aturan undang-undang,” kata Indra usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten HSU di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Indra mengatakan setidaknya sudah ada payung hukum yang memperjelas keududukan DPRD, yakni Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Daerah Kabupaten/Kota. dan Gagasan untuk memecah UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD) akan semakin memperjelas sistem ketatanegaraan yang ada di republik ini. Sehingga kedudukan masing-masing lembaga akan semakin kuat.
Indra menjelaskan secara filosofi struktur pemerintahan Indonesia yang berbentuk kesatuan sejatinya yang didelegasikan oleh pusat sebagai pejabat daerah atau pun negara hanya dibidang eksekutif. artinya hanya ada Presiden, Gubernur, dan Wali Kota, sehingga kedudukan anggota DPRD seringkali dirasa kurang kuat.
Sementara pada kenyataannya, Anggota DPRD secara administrasi sama dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretaris Daerah yang merupakan birokrat paling senior karena mengkoordinir semua OPD. Dan secara politik sejajar dengan Wali Kota dan Bupati.
Sehingga Indra meyakini aspirasi ini memiliki peluang yang besar untuk ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebab walaupun sudah diatur dalam UU, implementasi terkait hak dan kewajiban Anggota DPRD dianggap belum jelas. (apr/sf)