DPRD Padang Pariaman Harus Komitmen Selesaikan Raperda Usul Inisiatif

14-03-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentus Samsul saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Padang Pariaman, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Foto: Runi/rni

 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentus Samsul mendukung rencana DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif. Dengan catatan seluruh Anggota dewan harus memiliki komitmen untuk menuntaskannya menjadi peraturan daerah (perda). Untuk Itu, ia menilai perbedaan-perbedaan antar fraksi harus diminimalisir sebab kepentingan- kepentingan politik akan mempelambat proses penyelesaian.

 

“Sebenanrya kan membuat perda usul inisiatif sebuah legasi bagi DPRD, saya justru mendorong hal positif bagi kepentingan bersama. Tapi jangan hanya semangat diawal kemudian ditengah jalan sendiri-sendiri,” kata Sensi, sapaan akrabnya, saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Padang Pariaman, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

 

Menurutnya, DPRD mempunyai kewenangan yang sama dengan lembaga eksekutif yakni berhak atas pembuatan perda, sebagaimana pemerintah daerah dapat mengusulkan raperda melalui lembaga legislaif. Yang membedakan hanya mekanismenya, yakni nota pengantar rancangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Sementara draf rancangan disampaikan kepada kepala daerah dan Pimpinan DPRD.

 

“Mereka perlu memaksimalkan permintaan kajian ataupun penyusunan draf awal dulu kepada tenaga ahli di sekretariat dewan. Misalnya diberi waktu sekitar dua bulan sesudah itu, baru nanti akan ada diskusi lagi dengan Anggota Dewan untuk diproses secara mekanisme untuk mengajukan perda iusul inisiatif ini,” jelas Sensi.

 

Sensi mengatakan pembentukan perda inisiatif didasari oleh adanya kebutuhan masyarakat yang perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan formal melalui peraturan daerah dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga perlu dipertimbangkan secara matang soal raperda apa yang diajukan agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...