Setop Penggunaan Label Negatif Pada Anak

13-03-2019 / KOMISI VIII
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI mengunjungi Panti Pelayanan Sosial Anak "Mandiri" Semarang,  Jawa Tengah. Foto: Ane/rni

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Sarawasti Dhirakanya Djojohadikusumo menyanyangkan masih adanya penggunaan atau labelling berkonotasi negatif seperti "anak remaja nakal", "anak jalanan" dan "anak cacat" pada anak bermasalah, anak yang terlantar dan anak disabilitas. Pasalnya, labelling tersebut akan berpengaruh pada pikiran bawa sadar yang diterima anak dari lingkungannya.

 

“Tidak ada anak yang anak dilahirkan nakal, saya yakin kita semua sepakat. Kita harus satu pandangan terlebih dahulu bagaimana anak seperti itu seringkali kan bukan karena kesalahannya sendiri,  tetapi karena salah bimbingan atau orang tuanya tidak ada," ungkap Sara, sapaan akrabnya di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Panti Pelayanan Sosial Anak "Mandiri" Semarang,  Jawa Tengah, Selasa (12/03/2019).

 

Politisi F-Gerindra ini menuturkan, masih sering ditemukan penggunaan label negatif pada anak di lingkungan masyarakat. Padahal, labelling negatif tidak akan meningkatkan semangat dari anak tersebut, sebaliknya akan menyurutkan semangat mereka. “Karena belum apa-apa sudah langsung dilabel atau dicap sebagai anak nakal. Label itu seperti stempel tidak gampang seseorang melepaskan itu, padahal ini adalah hasil," paparnya.

 

Dalam hal ini, adanya perbuatan menyimpang dari anak juga disebabkan kurangnya pendidikan yang memadai serta pengawasan orang dewasa. Sehingga diperlukan perubahan paradigma dimana perspektif anak sebagai korban semestinya dikedepankan sehingga sejalan dengan paradigma pendidikan inklusif.

 

“Karena itu harus ada training dan peningkatan kualitas dari semua aparat, baik dari PNS dan pengurus yang bekerja di lembaga yang terkait dengan anak. Jadi,  memang harus ada upaya dari atas dan ini lintas sektoral, sehingga tidak ada lagi penggunaan labelling itu,” jelas Sara.

 

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini juga menambahkan,  negara sebagai wali bagi anak yang terlantar dan anak bermasalah perlu memikirkan bagaimana cara menciptakan suatu kemandirian bagi mereka. Adanya upaya paska binaan atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan.

 

“Kita harus mengubah mindset kita dari pencari pekerjaan menjadi penciptaan lapangan pekerjaan, paradigma ini yang harus diubah. Sebab itu,  kenapa tidak ada koordinasi yang baik antar lembaga seperti UMKM bekerjasama dengan Kementerian Sosial, sehingga pada saat mereka keluar dapat membuka usaha kecil," tandasnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...