BPN Jangan Tebang Pilih Selesaikan Sertifikasi Tanah

08-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong. Foto: Eka Hindra/rni

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya, khususnya pelayanan mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

 

Hal tersebut diungkapkan Herman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (05/3/2019).

 

“BPN jangan sampai mencederai program yang sudah bagus ini dan malah menimbulkan image yang kurang baik. Misalnya, ada pungutan liar dan sertifikat yang tidak selesai, kemudian yang skala besar dapat dengan mudah mengurus tanah. Sehingga target masyarakat kecil tidak selesai,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

 

Diakui Herman, target PTSL untuk di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia, sehingga diperlukan berbagai inovasi dalam mencapainya. Diketahui, pada tahun 2017 PTSL di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 97 ribu bidang tanah, tahun 2018 sejumlah 80 ribu bidang, dan di tahun 2019 sejumlah 75 ribu bidang.

 

“Capaian BPN Bogor ini sudah sangat maksimal, kemudian inovasi-inovasi yang dilakukan juga sudah sangat luar biasa. Kita wajib memberikan suatu apresiasi kepada jajaran BPN dalam melaksanakan program PTSL, yang merupakan program pemerintah karena sudah berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

 

Herman menambahkan, pihaknya akan mendukung agar program ini dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran. Komisi II DPR RI juga akan membuat aturan pengesahan, pengakuan dan legitimasi kepemilikan sertifikat tanah untuk menghindari konflik sengketa pertanahan yang berujung gugatan.

 

“Komisi II DPR akan mencari mekanisme yang lebih baik. Dan ke depannya kita akan merancang agar sertifikat setelah lima tahun tidak dapat digugat hukum alias menggunakan sistem positif,” pungkas politisi dapil Jawa Barat ini. (hr/es/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...