PKAKN DPR Serap Informasi Penyaluran Dana Desa

25-02-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI (PKAKN) Helmizar. Foto: Rizka/rni

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat bagi desa untuk dapat mengatur pemerintahan desa dalam rangka membangun pembangunan nasional. UU ini juga mengamanatkan penyaluran Dana Desa ke seluruh desa di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2018 pemerintah menggelontorkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, dan tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi Rp 70 triliun.

 

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI dipimpin Kepala PKAKN Helmizar mengumpulkan data dan informasi mengenai penyaluran dan realisasi penerimaan Dana Desa dan permasalahannya ke Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, serta menggali informasi mengenai koordinasi inspektorat daerah.

 

“Kami ingin menggali informasi mengenai koordinasi inspektorat daerah seperti BPK, BPKP, dan KPK dalam pengawasan Dana Desa. Kami juga ingin mengetahui proporsi kegiatan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan,” kata Helmi, sapaan akrab Helmizar, saat pertemuan dengan jajaran Pemkab Tegal, di Jawa Tengah, Jumat (22/2/2019). Sebelumnya, PKAKN DPR RI juga menggelar pertemuan dengan jajaran Pemkab Brebes.

 

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, pihaknya mengapresiasi PKAKN BK DPR RI, sehingga dapat mengetahui pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Tegal. Pihaknya berharap, temuan ini menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan, sehingga lebih sinkron.

 

“Penggunaan Dana Desa selama ini lebih banyak ke infrastruktur pemberdayaan. Ini ada masukan dari kepala desa, mungkin enggak Dana Desa itu sebagian digunakan untuk perbaikan Balai Desa. Karena banyak  Balai Desa di daerah kami ini ini kondisinya kurang layak untuk menunjang penyelenggaraan desa,” jelas Dadang.

 

Terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Dadang mengakui saat ini sudah agak lebih baik. Karena dengan adanya rekrutmen perangkat desa, saat ini semua perangkat desa relatif sudah tercukupi dengan tingkat yang lebih baik. Seluruh desa yang perangkat desanya kosong, sudah diisi dengan kualifikasi pendidikan sudah tercukupi.

 

“Cuma dari aspek peningkatan kapasitas itu masih harus dikembangkan, sehingga mereka mampu melaksanakan kegiatan tupoksi masing-masing terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Itu menjadi fokus yang perlu ditingkatkan terus menerus,” tandas Dadang. (ran/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...