Setjen DPR Sarankan DPRD Kepulauan Aru Komunikasi dengan Kemendagri
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko saat menerima DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Foto: Arief/rni
Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko menyarakan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait adanya peraturan yang dianggap membatasi ruang gerak Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mereka menyampaikan ada peraturan, entah itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mendagri yang dianggap membatasi ruang gerak Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satunya mungkin melakukan komunikasi dengan Kemendagri,” ujar Djaka usai menerima kunjungan audiensi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/3/2019).
Djaka berpendapat, dengan adanya komunikasi secara intens mengenai aspirasi para Anggota DPRD dengan Kemendagri, diharapkan akan ada revisi yang mengatur kewenangan Anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya. Selain melakukan komunikasi, Djaka menyampaikan bahwa Anggota DPRD dapat mengalakukan judicial review mengenai peraturan yang dianggap membatasi ruang gerak.
Namun sebelum mengajukan judicial review, Djaka menyarankan agar Anggota DPRD melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADKASI), untuk mengetahui secara pasti mengenai titik permasalahannya.
“Sebetulnya juga bisa, kalau misalnya mau menempuh lewat jalur hukum atau legal karena kita kan negara hukum. Semua proses-proses harus tunduk dengan hukum. Misalnya kalau ada keluhan terhadap UU atau peraturan bisa kita bawa dalam proses hukum, yaitu melalui judicial review. Kalau PP kewenangannya ada di bawah MA, sedangkan jika UU kewenangannya ada di MK,” jelas Djaka.
Sebelumnya, Ketua Tim Kunjungan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Domingus Lengam menjelaskan, pihaknya menyayangkan Perda yang dibuat selama ini tidak dapat terimplementasi dengan baik karena kewenangan dalam mengatur daerah diambil alih Pemerintah Provinsi. Ia berharap aspirasi yang disampaikan dalam konultasi ini dapat ditindaklanjuti oleh komisi terkait, agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan.
“Masalah kita di sana itu terkait dengan regulasi dan aturan, misalnya kewenangan kita pada peraturan-peraturan daerah itu sudah tidak ada lagi, karena ditarik semua ke provinsi. (Sektor) perikanan dan kelautan, pertambangan, dan kehutanan itu ditarik ke provinsi. Kita mau bikin Perda juga untuk apa, sementara tidak ada ruang untuk kita,” jelas Domingus. (nap/sf)