Sekwan DPRD Miliki Kewenangan Atur Agenda Dewan
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko Foto : Geraldi/mr
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwasannya tugas dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah sama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu, mengatur waktu selama satu tahun untuk digunakan seefektif mungkin bagi kegiatan agenda Dewan dengan mengacu kepada aturan yang ada di dalamnya.
Hal itu diungkapkan Djaka usai menerima kunjungan konsultasi tata cara penyusunan dan materi rencana kerja tahunan dan mekanisme sidang dari Staf Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Aceh, di Ruang Rapat Karopim Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
“Sekwan selaku supporting system akan menyusun berdasarkan pengalaman kita supaya agenda Dewan itu nanti efektif. Mengingat yang di DPRD Aceh maupun di DPR RI itu sama. Prinsipnya sebetulnya bagaimana kita mengatur penjadwalan supaya itu efektif dan itu juga aturan-aturan yang sifatnya supaya fleksibel. Bisa menentukan dan menyesuaikan dengan perkembangan masing-masing di Dewannya,” ungkapnya.
Djaka melanjutkan, DPR RI maupun DPRD adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga politik yang memang diperlukan fleksibilitas, dan yang paling penting seluruhnya itu harus sesuai dalam kerangka aturan yang ada, dalam hal ini adalah tata tertib. Dalam pertemuan juga dibahas mengenai masa sidang. Sebagaimana diketahui, DPR RI memiliki 5 masa sidang dan 5 masa reses dalam 1 tahun sidang. Dimana di dalam masa sidang dan masa reses itu semuanya diatur dalam tata tertib sebagai agenda satu tahun Anggota Dewan.
“Kalau mungkin nanti menjadi salah satu bahan diskusi dan mungkin mau di adopsi ya silahkan. Kalau di Aceh itu karena mungkin ketentuannya itu memang 3 masa sidang dan 3 masa reses. Sehingga nanti bisa benar-benar dijadwalkan bahwa selama satu tahun itu ada 3 sidang 3 reses. Dan masa sidang itu ada 3 masa sidang itu nanti apa saja kegiatannya, itu nanti Badan Musyawarah (Bamus) yang akan menentukan,” paparnya.
Menurut Djaka pengaturan jadwal agenda selama satu tahun bagi Anggota Dewan dirasa menjadi penting, mengingat peran Anggota Dewan sangat multi function. Karena selain menjadi Anggota Dewan, juga menjadi Pengurus Partai atau Organisasi yang dinaunginya, bahkan harus tetap menjaga komunikasinya dengan para konstituen di daerah pemilihannya. Sehingga, Djaka menilai menjadi penting rasanya jika agenda selama satu tahun bisa dimanfaatkan dengan efektif dalam waktu yang fleksibel dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Aceh Bagian Persidangan dan Risalah Rusmin mengaku akan mencoba menyesuaikan di dalam tata tertib yang ada di DPRD Aceh. Hal yang dirasa baik akan diadopsi dan yang sudah baik akan tetap dipertahankan.
“Karena selama ini di RKT kita itu masih 4 kali masa sidang, cuma dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2018 kita ingin mengadopsi dengan ketentuan 3 masa sidang setahun itu. Sehingga kita juga perlu mengadopsi seperti apa di DPR RI, dan ternyata banyak yang memang bagus untuk kita terapkan di DPRD Aceh,” tutupnya. (ndy/sf)