Sekwan DPRD Miliki Kewenangan Atur Agenda Dewan

19-02-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko Foto : Geraldi/mr

 

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwasannya tugas dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah sama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu, mengatur waktu selama satu tahun untuk digunakan seefektif mungkin bagi kegiatan agenda Dewan dengan mengacu kepada aturan yang ada di dalamnya.

 

Hal itu diungkapkan Djaka usai menerima kunjungan konsultasi tata cara penyusunan dan materi rencana kerja tahunan dan mekanisme sidang dari Staf Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Aceh, di Ruang Rapat Karopim Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

 

“Sekwan selaku supporting system akan menyusun berdasarkan pengalaman kita supaya agenda Dewan itu nanti efektif. Mengingat yang di DPRD Aceh maupun di DPR RI itu sama. Prinsipnya sebetulnya bagaimana kita mengatur penjadwalan supaya itu efektif dan itu juga aturan-aturan yang sifatnya supaya fleksibel. Bisa menentukan dan menyesuaikan dengan perkembangan masing-masing di Dewannya,” ungkapnya.

 

Djaka melanjutkan, DPR RI maupun DPRD adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga politik yang memang diperlukan fleksibilitas, dan yang paling penting seluruhnya itu harus sesuai dalam kerangka aturan yang ada, dalam hal ini adalah tata tertib. Dalam pertemuan juga dibahas mengenai masa sidang. Sebagaimana diketahui, DPR RI memiliki 5 masa sidang dan 5 masa reses dalam 1 tahun sidang. Dimana di dalam masa sidang dan masa reses itu semuanya diatur dalam tata tertib sebagai agenda satu tahun Anggota Dewan.

 

“Kalau mungkin nanti menjadi salah satu bahan diskusi dan mungkin mau di adopsi ya silahkan. Kalau di Aceh itu karena mungkin ketentuannya itu memang 3 masa sidang dan 3 masa reses. Sehingga nanti bisa benar-benar dijadwalkan bahwa selama satu tahun itu ada 3 sidang 3 reses. Dan masa sidang itu ada 3 masa sidang itu nanti apa saja kegiatannya, itu nanti Badan Musyawarah (Bamus) yang akan menentukan,” paparnya.

 

Menurut Djaka pengaturan jadwal agenda selama satu tahun bagi Anggota Dewan dirasa menjadi penting, mengingat peran Anggota Dewan sangat multi function. Karena selain menjadi Anggota Dewan, juga menjadi Pengurus Partai atau Organisasi yang dinaunginya, bahkan harus tetap menjaga komunikasinya dengan para konstituen di daerah pemilihannya. Sehingga, Djaka menilai menjadi penting rasanya jika agenda selama satu tahun bisa dimanfaatkan dengan efektif dalam waktu yang fleksibel dan sesuai dengan aturan yang ada.

 

Sementara itu Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Aceh Bagian Persidangan dan Risalah Rusmin mengaku akan mencoba menyesuaikan di dalam tata tertib yang ada di DPRD Aceh. Hal yang dirasa baik akan diadopsi dan yang sudah baik akan tetap dipertahankan.

 

“Karena selama ini di RKT kita itu masih 4 kali masa sidang, cuma dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2018 kita ingin mengadopsi dengan ketentuan 3 masa sidang setahun itu. Sehingga kita juga perlu mengadopsi seperti apa di DPR RI, dan ternyata banyak yang memang bagus untuk kita terapkan di DPRD Aceh,” tutupnya. (ndy/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...