DPRD HSS Konsultasikan Raperda RPJMD
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar menerima kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Dana Desa.
DPRD HSS meminta solusi kepada Badan Keahlian DPR RI mengenai cara memasukkan pokok-pokok pikiran fraksi-fraksi untuk dilibatkan ke dalam RPJMD. Helmizar menyarankan agar Komisi III DPRD tersebut melakukan lobi-lobi dengan fraksi-fraksi yang ada dan menyampaikan sesuai visi misi Bupati terpilih setempat.
“Jika pokok-pokok pikiran itu lebih menyentuh kepada kebutuhan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, biasanya bisa diterima,” ujar Helmi, sapaan akrab Helmizar, kepada Tim Kunjungan Konsultasi Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Helmizar menyampaikan, mereka juga wajib mneyelesaikan RPJMD dengan tepat waktu. Helmi mengingatkan jika sampai tidak diselesaikan tepat waktu, maka ada sanksi sesuai yang tertera dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yaitu 3 bulan hak keuangan DPRD tidak dibayarkan.
Terkait RPJMD mengenai Dana Desa, Helmi menyampaikan bahwa anggaran Dana Desa terbagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama adalah untuk infrastruktur, untuk pemberdayaan masyarakat dan prioritas kedua untuk kesejahteraan masyarakat.
Helmi menyarankan bahwa mereka juga harus mengetahui peraturan Kementerian Desa (Kemendes) mengenai Dana Desa. “Saran kami, rekan-rekan Anggota Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan juga harus membaca dan memahami tentang Dana Desa sesuai dengan peraturan Kemendes,” pesan Helmizar. (pun/sf)