BK DPR Sarankan TA Kuasai Proses Pembentukan UU
.jpg)
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Mardisantori saat menyampaikan materi mekanisme dan peran sistem pendukung dalam fungsi legislasi pada Kegiatan Orientasi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Tahun 2019.Foto :Kresno/rni
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Badan Keahlian DPR RI Mardisantori mengatakan, Tenaga Ahli (TA) memegang peran penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan sampai pengundangan. Selain itu, menurut Mardi, sapaan akrabnya, keterlibatan TA bersama legal drafter dan peneliti dari Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR RI dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita anggap TA mempunyai keahlian dibidang yang terkait dengan RUU yang kita susun. Misalnya RUU tentang Hubungan Luar Negeri, maka kita mengundang TA dari Komisi I (Komisi Bidang Luar Negeri) yang kita anggap mempunyai kepakaran substansi dibidang hubungan luar negeri,” kata Mardi saat menyampaikan materi mekanisme dan peran sistem pendukung dalam fungsi legislasi pada Kegiatan Orientasi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Tahun 2019 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Untuk itu, Mardi menilai kualitas TA harus diperbaiki dan disempurnakan dimulai dari proses rekrutmennya, sehingga benar-benar memiliki keahlian yang dapat memberikan sumbangsih kepada Anggota Dewan untuk menjalankan tiga fungsi DPR RI yakni legislasi, anggaran, dan pengasan. Di samping pengetahuan tentang bidang tertentu yang harus dimiliki, TA perlu mengetahui tugas pokok dan fungsi Dewan dan tugas TA, dalam hal ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Mardi menyarankan setidaknya tenaga ahli menguasai tiga pedoman, yakni UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian, hak, kewajiban, kode etik serta detail dari pelaksanaan tugas dalam legislasi, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan, serta tata tertib DPR RI.
“Ketiga pedoman itu sangat penting dalam memberikan advice kepada Anggota DPR. Semua dilakukan berdasarkan dengan konstitusi,” tutur Mardi sembari menambahkan bahwa kegiatan pembekalan dan pelatihan bagi TA ini adalah satu upaya agar TA familiar dengan tupoksinya. TA juga diharapkan dapat berkolaborasi dengan staf yang lebih senior untuk memudahkan dalam menjalankan tupoksinya. (apr/sf)