Komisi IV Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Petani
Anggota Komisi IV DPR RI Oo Sutisna (tengah) Foto : Arief/mr
Anggota Komisi IV DPR RI Oo Sutisna mengatakan, Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SBPB) harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta, dengan adanya UU ini nantinya pemerintah memberikan proteksi kepada petani agar tidak merugi.
“UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan itu penting. Saya berharap orang bukan hanya senang bertani, tetapi petani juga senang dengan hasilnya sendiri, sehingga bisa mendapatkan kesejahteraan,” kata Oo Sutisna usai mengikuti dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan rektor beserta akademisi Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (30/1/2019).
Oo Sutisna menerangkan, permasalahan yang disampaikan petani kepada Kementerian Pertanian selalu bertepuk sebelah tangan. Padahal pemerintah memiliki akar ruput yang ada di lapangan yaitu penyuluh pertanian yang bisa dekat dengan petani, dan menentukan fungsi kelompok tani, sehingga petani bisa untung.
“Yang terpenting penyuluh bisa menyentuh masyarakat, agar pemerintah pusat tidak di-ninabobo-kan oleh laporan dari daerah yang katanya bagus, tetapi faktanya rakyat sengsara,” tandas Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini.
Ia mencontohkan, hal ini bisa dilihat pada harga cabai yang masih jatuh. Keberpihakan pemerintah kepada petani dalam hal pemasaran dinilai masih kurang. “Harga cabe rawit di dapil saya, Kabupaten Majalengka, hanya Rp 3.000 per kilogram. Bayangkan untuk ongkos kerja saja enggak cukup. Ini jadi permasalahan,” tandas Oo Sutisna. (afr/sf)