Komisi II Dorong Program PTSL di Tomohon Berkualitas

30-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron Foto : Jaka/mr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendorong agar Program Pendaftaran Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Tomohon dilaksanakan secara berkualitas. Jangan sampai persoalan sertifikat tanah ini menjadi persoalan dimasa yang akan datang karena mengejar target. Ia  mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan (BPN) Kota Tomohon, namun perlu ada evaluasi mengenai jumlah rasional sertifikat yang bisa dikerjakan.

 

“Kemudian dari sisi anggaran, jangan juga kita mengerjakan sesuatu di luar batas kemampuan. Seperti yang saya sampaikan saat rapat, jangan sampai secara kuantitas akan tercapai, tetapi secara kualitas akan menjadi persoalan di masa yang akan datang,” pungkas Herman usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan jajaran BPN Kota Tomohon, di Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (29/1/2019).

 

Menurut legislator dapil Jabar VIII ini, karena target luasan bidang tanah yang ditetapkan oleh pemerintah begitu tinggi capaiannya, yang dikelompokkan menjadi Kategori 1, Kategori 2, Kategori 3 dan Kategori 4. Pihaknya tidak ingin suatu saat bahwa Kategori 1 (tanah tersebut statusnya clean dan clear) terbatas penyelesaiannya, tetapi Kategori 2, 3 dan 4 yang masih bermasalah diusulkan diakhir tahun dan terakumulasi di tahun-tahun selanjutnya.

 

“Oleh karena itu, kami akan terus mengakses program ini, supaya proses sertifikasi yang lama ini bisa diselesaikan ketika masuk anggaran baru dan target yang baru bisa mempersempit terhadap proses penyelesaian baik K2, K3, K4. Sehingga ini betul-betul real, yang dikerjakan PTSL betul-betul sertifikat dapat diserahkan kepada rakyat. Karena bagaimanapun program ini memang diharuskan untuk rakyat,” ungkap legislator Partai Demokrat itu.

 

Selain itu, kata Herman, terkait konflik pertanahan di Kota Tomohon, ada beberapa kasus baik yang sedang berlangsung dimediasi maupun yang sudah masuk kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam hal ini kompleksitas di dalam penguasaan hak tanah oleh masyarakat dengan berbagai statusnya ini harus memiliki kepastian hukum dan ini selaras dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, dimana berbagai aspek yang menjadi temuan dilapangan ini akan menjadi proses pembahasan.

 

“Kami akan mencarikan solusi kebijakan dan regulasi yang tepat. Kebijakan penyelesaian konflik pertanahan yang secara keseluruhan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini memberikan afirmatif bahwa keagrariaan itu meliputi beberapa aspek dan mengandung unsur-unsur tanah dan air,” ujarnya.

 

Dalam penyusunan RUU pertanahan ini, Herman memastikan pihaknya juga ingin meletakkan pondasi yang kuat. UU ini sebagai lex specialis yang juga memberikan afirmatif terhadap rakyat, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam dikuasai negara dan kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (jk/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...