Komisi II Apresiasi Capaian Pelaksanaan PTSL Kulon Progo

30-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera Foto : Qq/mr

 

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi capaian pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mencapai angka 95,11 persen atau 352.889 bidang tanah dari 12 kecamatan dan 88 desa. Menurut Mardani, angka tersebut merupakan salah satu contoh yang baik kesuksesan pelaksanaan PTSL.

 

“Kami bahagia sekali dengan angka 95,11 persen PTSL pendaftaran yang luar biasa tingginya. Menurut kami Kulon Progo salah satu contoh yang baik kesuksesan pelaksanaan PTSL,” kata Mardani usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian ATR/BPN Sudarsono, Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono, dan Plt. Kepala BPN Kulon Progo Slamet Suseno, di Kantor Bupati Kulon Progo, DIY, Selasa (29/1/2019).

 

Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai proses relokasi untuk masyarakat Kulon Progo yang terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport sudah berjalan baik. Salah satunya terkait ganti rugi secara umum sudah dilaksanakan dengan baik dan penanganan kasus sengketa tanah sangat kecil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

“Karena kita sudah menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ternyata prosesnya berjalan dengan baik. Ada lima desa, semua sudah terpetakan dengan baik. Ganti rugi secara umum sudah diterima. Yang belum pun konsinyasi dengan baik. Bukan hanya itu, proses relokasinya sudah dipetakan. Sehingga kami melihat proses pembangunan yang manusiawi dan menjaga kepentingan nasional dan masyarakat terwujud di Kulon Progo ini,” tambah Mardani.

 

Terkait dengan pembahasan revisi UU Pertanahan, legislator daerah pemilihan Jawa Barat itu optimis revisi UU Pertanahan dapat selesai sebelum berakhirnya periode 2014-2019. Mardani mengingatkan bahwa revisi UUS Pertanahan adalah bukan pengganti UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, melainkan penyempurnaan dari UU tersebut.

 

“Terkait revisi UU Pertanahan, kami bersyukur dari sekitar 700-an Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kami sudah menyelesaikan 400-an. Mungkin dalam waktu dekat kami tuntaskan, kemudian kami akan melakukan rapat dengar pendapat umum, pengambilan keputusan tingkat satu kalau dimungkinkan. Kalau memungkinkan, sebelum berakhirnya periode 2014-2019, UU pertanahan yang baru sudah bisa kita dapatkan,” tutup Mardani.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, bidang tanah yang sudah terdaftar di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan tahun 2018 sebanyak 352.889 bidang atau 95,11 persen. “Kabupaten Kulon Progo bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2018 sebanyak 352.889 bidang atau 95,11 persen,” kata Sutedjo. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...