BK DPR Sarankan DPRD Banyuwangi Masukkan Peran DPRD dalam Raperda

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menerima Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.Foto: Azka/rni
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyarankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk memasukkan peran DPRD sebagai peserta dan narasumber dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini guna menyikapi keputusan eksekutif di daerah yang tidak pernah melibatkan DPRD diawal proses pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Demikian keluhan yang disampaikan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat melakukan kunjungan konsultasi ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
“Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyocokkan visi misi dengan pihak eksekutif. Masukan peran DPRD sebagai peserta dan narasumber agar kehadiran DPRD dalam setiap Musrenbang diwajibkan hadir, sehingga bisa mengikuti proses dari awal,” usul Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Sensi mengatakan, bagaimanapun keterlibatan DPRD sangat penting dalam pembentukan RPJMD. Hal ini berkaitan dengan fungsi anggaran. Sebabm setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah itu akan dibuat Rancangan Kebijakan Umum APBD yang harus dilakukan kepala daerah beraama dengan DPRD.
“Nah ini kan salah satu fungsi anggaran DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan pemerintah daerah,” kata Sensi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Muhammad Joni Subagio sepakat untuk memasukkan usul Sensi guna menyempurnakan Raperda yang akan dibahas dengan eksekutif nantinya. Ia juga meminta agar keluhan yang disampaikan dapat menjadi referensi DPR RI untuk membuat UU tersendiri mengenai DPRD agar tidak ada tumpang tindih antara hak-hak DPRD dengan pemda. “Dengan begitu akan meningkatkan kapasitas kedudukan dan fungsi DPRD sebegai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Joni. (apr/sf)