Para Pencipta Lagu Persoalkan UU Hak Cipta
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Geraldi/jk
Para pencipta lagu yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) mempersoalkan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Komisi III DPR RI. Ada kondisi emergency dalam pemberlakuan UU tersebut yang dikeluhkan komunitas pencipta lagu.
Kondisi emergency yang dimaksud adalah telah demisionernya LMK bentukan pemerintah. Hingga sekarang belum ada gantinya dan ini membuat organisasi pencipta mengalami stagnasi. Begitu disampaikan Dharma Oratmangun juru bicara para pencipta lagu yang tergabung dalam LMK KCI itu. Organisasi ini juga mendesak agar ada revisi kembali atas UU Hak Cipta.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019), LMK melihat ada intervensi pemerintah terutama oknum di Kementerian Hukum dan HAM dalam menciptakan kondisi emergency ini. Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto merespon keluhan komunitas pencipta lagu tersebut. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang tercantum dalam UU Hak Cipta, dibentuk karena Yayasan KCI tidak bekerja optimal.
“Saya pernah perjuangkan hak cipta. UU Hak Cipta ini memang penuh kontroversi. LMK ini sebenarnya yayasan yang didirikan para pencipta. Mengapa dulu LMK dimasukkan dalam UU, karena semangatnya waktu itu YKCI dianggap tidak bisa memenuhi pengambilan right performance, sehingga muncullah LMK. Ini semangat dari teman-teman industri musik. UU ini kemudian direvisi,” ungkap Wihadi.
Setelah direvisi, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, ternyata bukan justru membaik, malah menciptakan campur tangan pemerintah dalam industri musik nasional. “Saya kira Komisi III harus mendukung KCI yang menginginkan perubahan pada LMK ini,” sambutnya dalam audiensi tersebut. (mh/sf)