DPR Akan Fasilitasi Pengembangan Ikan Arwana

18-01-2019 / KOMISI IV

 

 

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan memastikan pihaknya siap memfasilitasi berbagai upaya untuk mengembangkan industri ikan arwana. Ia pun siap membangun jaringan kerja sama dengan pemerintah pusat untuk memberikan sejumlah kemudahan seperti izin, karantina dan distribusinya.

 

“Kita akan beri kemudahan dan tidak dipersulit. Seluruh perizinan kita back up untuk karantinanya. Semua dalam rangka kemudahan untuk ekspornya,” ungkap Daniel usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI meninjau lokasi penangkaran ikan arwana milik PT. Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau, Jumat (18/1/2019).

 

Tak hanya itu, Daniel juga akan usul ke pemerintah guna menyiapkan perluasan pasar, baik itu dalam bentuk pameran atau hal lainnya. Karena, PT. Salmah ini telah berhasil mengekspor ikan arwana ke sejumlah negara Asia, seperti China, Malaysia, Singapura dan Thailand. Sehingga diharapkan dengan adanya perluasan pasar, maka produk ikan arwana bisa diekspor ke Eropa dan Amerika. 

 

“Ke depannya mungkin nanti pemerintah bisa bantu perluasan pasar. Dalam bentuk pameran, sehingga tak hanya diekspor ke China, Malaysia, Singapura dan Thailand. Ke depannya mudah mudahan bisa di ekspor ke Eropa dan Amerika, sehingga bisa lebih baik,” dorong legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

 

Sebagaimana diketahui, ikan arwana merupakan salah satu komoditas perikanan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Bentuknya yang indah dan menawan menyebabkan harga ikan arwana cukup fantastis. Ikan ini bisa bernilai jutaan rupiah di pasar ikan hias. Salah satu sebabnya adanya mitos bahwa ikan Arwana adalah pembawa keberuntungan bagi pemeliharanya. 

 

Pada tahun 1980-an, ikan arwana sangat melimpah jumlahnya di sungai. Pengambilan dan penangkapan besar besaran ikan arwana dari habitatnya yang dipicu oleh nilai ekonomis yang tinggi menyebabkan kekhawatiran terhadap kelestariannya. Sebagai respon terhadap kekhawatiran itu, ditingkat global maupun nasional, upaya perlindungan terhadap spesies ini dilakukan dengan memberikan status dilindungi.

 

Namun hal itu dianggap kurang memadai karena permintaan pasar tetap tinggi. Oleh sebab itu dilakukanlah upaya pelestarian yang dikenal sebagai konservasi ex-situ (konservasi di luar habitat aslinya). Upaya konservasi ex-situ yang paling dikenal adalah penangkaran. Dengan adanya kegiatan penangkaran ini, maka penangkapan ikan arwana di alam diharapkan bisa ditekan, sehingga kegiatan ini mempunyai fungsi penting dalam upaya konservasi ikan arwana, khususnya jenis super red. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...