Perubahan Tatib Bisa Dilakukan DPRD Sumbawa
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana bertukar cenderamata dengan DPRD Kabupaten Sumbawa. Foto: Oji/jk
Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indryana memaparkan, tata tertib (tatib) DPR RI bisa diadopsi oleh DPRD Kabupaten Sumbawa. Perubahan tatib dilakukan saat ada kendala pada pasal yang tidak bisa dijalankan secara maksimal dan nantinya akan diinventarisasi menjelang akhir masa periode. Disitulah Badan Legislasi (Baleg) menyiapkan perubahan tatib untuk anggota berikutnya.
“Karena adanya perubahan peraturan yang baru itu pasti lebih baik dari yang lama. Buat apa dibuat peraturan baru kalau kita enggak ada peningkatan dari yang lama,” tegas Iin, sapaan akrab Cholida saat menerima kunjungan konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa di Ruang Karosid II Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Namun Iin mengingatkan, perubahan tatib di DPRD itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Namun sebelumnya, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa Adizul Syahabuddin menyampaikan beberapa hal yang dianggap krusial terkait PP Nomor 12 Tahun 2018, yaitu pada kewenangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang sebelumnya adalah kewenangan Komisi dan sekarang beralih ke Badan Anggaran (Banggar). “Ruang itu yang menjadi perdebatan kami di DPRD Kabupaten Sumbawa, khususnya di internal Pansus,” ungkap Adizul. (hnm/sf)