Pekerja Sosial Perlu Dilindungi Regulasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pekerja Sosial di Makassar, Sulawesi Selatan.Foto :Andri/rni
Saat ini Pekerja Sosial (peksos) profesional di Indonesia diperkirakan berjumlah 36.000 ribu orang. Sebagian besar tergabung dalam Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), sisanya bekerja di LSM domestik maupun asing. Persoalan muncul karena banyak peksos asing berpraktik di Indonesia, sehingga perlu disusun regulasi yang menjadi koridor operasi peksos asing juga untuk melindungi peksos Indonesia.
Hal itu yang mendasari disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial. Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang mengatakan, pengaturan dalam RUU itu meliputi standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial. Regulasinya diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat profesi Peksos baik secara akademisi maupun praktiknya.
“RUU ini juga mengakomodir tenaga kerja sosial yang telah lama berkecimpung di bidangnya agar bisa ikut uji kompetensi, meskipun bukan berlatar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial. Sekaligus mengakomodir lembaga asosiasi atau LSM yang berkecimpung atau bersinggungan dengan pekerjaan sosial,” kata Samsu Niang saat Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pekerja Sosial di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/1/2019).
Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, praktik pekerjaan sosial yang di maksud di sini adalah proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan, yang diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas organisasi dan masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Tamalanrea Makassar ini juga dihadiri praktisi peksos dari akademisi, lembaga masyarakat, Dinas Sosial serta perwakilan Kementerian Sosial. Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (man/sf)