Komisi VIII Soroti Implementasi UU Penyandang Disabilitas di Sulut
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Sosial Foto : Qiqi/mr
Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara. Mengingat Undang-Undang tersebut sudah disahkan pada tahun 2016.
Ia menilai, Sulut merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi pariwisata yang dapat menarik wisatawan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, ia menekankan sarana dan prasarana penyandang disabilitas maupun lansia harus diperhatikan, baik pembangunan balai rehabilitasi sosial maupun alokasi anggaran dalam APBD.
“Apakah sudah ada realisasi fisik maupun sarana prasarananya? Saya ingin menanyakan apakah sudah diadopsi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan tentang Penyandang Disabilitas? Mengingat Manado ini merupakan tujuan wisata,” ungkap Desy saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Sosial, di Manado, Senin (17/12/2018).
Selain itu, Desy turut menyoroti kasus perkawinan anak yang marak terjadi, dimana salah satu kasusnya terjadi di Sulut. Ia meminta solusi dan tindakan apa yang dapat dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut untuk mencegah terjadinya kasus perkawinan anak, guna memberikan kesadaran pada masyarakat akan dampak dari perkawinan di usia muda.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mempertanyakan cara mendeteksi perkawinan anak yang data tidak terekam informasinya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) maupun Kanwil Kementerian Agama. “Saya ingin mengetahui bagaimana antisipasi untuk pencegahan perkawinan anak,” tanya Desy.
Desy berharap Pemprov Sulut memberikan perhatian yang lebih terhadap penyandang disabilitas agar mendapatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, ia meminta Pemprov bersama Dinas terkait untuk membuat program yang efektif untuk mencegah terjadinya perkawinan anak baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. “Kami berharap penanganan tersebut dapat ditangani dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah provinsi setempat,” harap legislator dapil Jawa Barat IV ini. (qq/sf)