Setjen DPR Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Demak

Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja Foto : Azka/mr
Kepala Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan konsultasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Tentunya saya memberi apresiasi kepada DPRD Kabupaten Demak yang telah membuat tata tertib penyesuaian PP 12 dan PP 18, sehingga tinggal diimplementasikan untuk kegiatan fungsi kegiatan dewan DPRD Kabupaten Demak,” paparnya usai menerima kunjungan DPRD Demak di ruang rapat Karosid I Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/12/18).
Lebih lanjut Dimyati menyampaikan terkait dengan masalah-masalah Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas oleh DPRD Demak, menurutnya sama dengan Badan Legislasi DPR RI yang menyusun Undang-Undang. Menurutnya, Baleg mempunyai kewenangan dalam menentukan pembahasan Perda yang ditetapkan dalam satu periode dan di setiap tahunnya ada satu prioritas, sehingga harus diikuti oleh DPRD Demak agar terprogram dengan benar.
Ia berharap ke depannya DPRD Kabupaten Demak bisa memberikan suatu kontribusi yang baik dan DPRD Kabupaten Demak harus mempunyai suatu terobosan dan contoh bagi DPRD lain. “Ke depan saya yakin DPRD Demak bisa memberikan kontribusi yang baik,” tutup Dimyati. (tn/sf)