Gapasdap Minta Permenhub 88 Tahun 2014 Ditinjau Kembali

13-12-2018 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis berbincang usai beraudiensi dengan DPP Gapasdap.di Ruang Komisi V,Gedung DPR RI.Foto :Jaka/rni

 

Komisi V DPR RI menerima audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (DPP Gapasdap) terkait  pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014. Mereka meminta Permenhub yang menegaskan seluruh kapal di bawah 5000 Gross Ton (GT) harus dialihkan dari perlintasan Merak – Bakauheni, untuk ditunda sementara waktu.

 

“Pengurus DPP Gapasdap menyampaikan aspirasinya untuk ditinjau kembali karena merasa ada cukup banyak kapal dibawah 5000 GT tidak beroperasi dan akan membebani biaya operasional,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis usai menerima audiensi DPP Gapasdap di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

 

Menurut Fary, Kementerian Perhubungan sudah memberi tenggang waktu selama empat tahun untuk para pemilik kapal menyesuaikan dengan kententuan peraturan, hingga mulai efektif berlaku per tanggal 24 Desember 2018. Namun, peraturan tersebut dinilai akan mematikan usaha angkutan penyebrangan, sebab akan ada 13-14 kapal yang tereliminasi karena memiliki bobot dibawah 5.000 GT.

 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Sutomo menilai aturan tersebut tidak realistis mengingat masa sepi penumpang (low seasons)  di lintasan itu lebih panjang, setiap hari rata-rata adalah 75 persen (pukul 04.00 sampai dengan pukul 22.00). Jika kapal kecil (sekitar 3.000GT) tidak ada lagi,  maka akan terjadi pemborosan penggunaan BBM yang berasal dari APBN.

 

Seyogyanya, masih kata Khoiri, operasi kapal besar dan kapal kecil disesuaikan dengan kondisi demand. Selain itu, penambahan kapal-kapal tanpa adanya penambahan dermaga justru akan menambah panjangnya antrian kapal untuk beroperasi.

 

“Bahkan kemarin sedang viral ada salah satu pejabat dari Lampung yang diundang oleh Bapak Presiden untuk menghadiri upacara 17 Agustus di Istana Negara, beliau memviralkan video 6 jam. 6 jam itu bukan karena kurang kapal, tapi justru kelebihan kapal. Bukan karena kecepatan kapal, tapi karena harus antri (holding) menunggu kapal sandar,” ucap Khoiri.

 

Menurutnya, penambahan kapasitas angkut dengan menambah jumlah dermaga akan lebih efektif dibandingkan mengganti kapal kecil dengan kapal ukuran minimal 5000 GT. Ia berharap, pemerintah segera memberikan tanggapan, sebab pihaknya telah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Kemenhub, namun tidak direspon.

 

“Kami sebagai stakeholder dari awal tidak pernah diajak untuk berdiskusi. Tetapi setelah sosialisasi, kami segera membuat surat keberatan yang disertai data dan analisa. Tapi sampai detik ini surat kami tidak pernah mendapatkan balasan,” sambungnya.

 

Berkaitan dengan hal itu, Komisi V DPR RI akan segera memanggil  Kementerian Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait Permenhub tersebut.  Komisi V DPR RI juga meminta peraturan Kemenhub itu ditunda sementara waktu. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...