Komisi VIII Pantau Implementasi SBSN di Pekanbaru

11-12-2018 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat memimpin dialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beserta jajaran di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru, Riau.Foto :Arief/rni

 

Surat Berharga Syariah negara (SBSN) merupakan surat berharga diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guna memantau langsung implementasi pembangunan yang dibiayai SBSN, Komisi VIII  DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Riau.

 

“Kedatangan kami ingin mendengar tentang perkembangan SBSN, yang mana kalau kita lihat dalam anggaran APBN sebagiannya berbentuk utang. Utang itu ada yang disebut surat utang negara non syariah” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis usai memimpin dialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beserta jajaran di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru, Riau, Senin (10/12/2018).

 

Adanya berbagai permasalahan, menurut Iskan, kendala melalui pembiayaan SBSN dikarenakan tidak meratanya penerima di berbagai di daerah berdasarkan prioritas yang dibutuhkan. “Pengajuan usulan dikarenakan sertifikat tanah belum atas nama Kementerian Agama. Mereka tidak mau menyerahkan tanah ke Kemenag, jadi Kemenag tidak bisa membangun,” imbuh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Iskan menjelaskan, ke depan nanti madrasah ataupun sekolah-sekolah yang ada di bawah naunagn Kemenag, pembiayaannya bisa dari dua sisi, yaitu dari APBN dan juga dalam bentuk bisnis. “APBN sifatnya sangat terbatas dan kalau sistem syariah yang terpenting ada jaminannya. Madrasah Aliyah jaminannya sudah ada dalam bentuk fisik, saya berharap Madrasah Aliyah ke depannya bisa jadi jaminan,” imbuhnya.

 

Di sisi lain, Iskan menilai, anggaran untuk fungsi agama di Kemenag masih kecil. Selama ini kebanyakan anggaran Kemenag untuk fungsi pendidikan. Padahal fungsi Kemenag adalah fungsi agama, bukan hanya fungsi pendidikan. Dampaknya, terjadi radikalisme anak-anak muda yang tidak dibina.

 

“Kita berharap fungsi Kementerian Agama ke depan harus sebagai pemersatu dan itu harus terbukti dalam anggaran yang kita bicarakan. Fungsi agama harus kita perkuat,” tutup legislator dapil Sumatera Utara itu. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...