Komisi VIII Pantau Implementasi SBSN di Pekanbaru
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat memimpin dialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beserta jajaran di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru, Riau.Foto :Arief/rni
Surat Berharga Syariah negara (SBSN) merupakan surat berharga diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Guna memantau langsung implementasi pembangunan yang dibiayai SBSN, Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Riau.
“Kedatangan kami ingin mendengar tentang perkembangan SBSN, yang mana kalau kita lihat dalam anggaran APBN sebagiannya berbentuk utang. Utang itu ada yang disebut surat utang negara non syariah” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis usai memimpin dialog dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau beserta jajaran di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru, Riau, Senin (10/12/2018).
Adanya berbagai permasalahan, menurut Iskan, kendala melalui pembiayaan SBSN dikarenakan tidak meratanya penerima di berbagai di daerah berdasarkan prioritas yang dibutuhkan. “Pengajuan usulan dikarenakan sertifikat tanah belum atas nama Kementerian Agama. Mereka tidak mau menyerahkan tanah ke Kemenag, jadi Kemenag tidak bisa membangun,” imbuh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Iskan menjelaskan, ke depan nanti madrasah ataupun sekolah-sekolah yang ada di bawah naunagn Kemenag, pembiayaannya bisa dari dua sisi, yaitu dari APBN dan juga dalam bentuk bisnis. “APBN sifatnya sangat terbatas dan kalau sistem syariah yang terpenting ada jaminannya. Madrasah Aliyah jaminannya sudah ada dalam bentuk fisik, saya berharap Madrasah Aliyah ke depannya bisa jadi jaminan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Iskan menilai, anggaran untuk fungsi agama di Kemenag masih kecil. Selama ini kebanyakan anggaran Kemenag untuk fungsi pendidikan. Padahal fungsi Kemenag adalah fungsi agama, bukan hanya fungsi pendidikan. Dampaknya, terjadi radikalisme anak-anak muda yang tidak dibina.
“Kita berharap fungsi Kementerian Agama ke depan harus sebagai pemersatu dan itu harus terbukti dalam anggaran yang kita bicarakan. Fungsi agama harus kita perkuat,” tutup legislator dapil Sumatera Utara itu. (afr/sf)