Perlu Regulasi Jaminan Kesehatan Khusus Bagi TNI

05-12-2018 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Wuryanto (F-PDI Perjuangan)/Foto:Kresno/Iw

 

Peran TNI sebagai pelindung negara yang dituntut selalu siap siaga selama 24 jam penuh, harus berbanding lurus dengan adanya jaminan pelayanan kesehatan bagi mereka beserta keluarganya.  Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk menyelesaikan sengketa pemberhentian rujukan online ke Faskes TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

 

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Sekjen Kementerian Kesehatan, Dirjen Kekuatan Pertabanan (Kuathan) Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan Mabes TNI, Dirut PT. ASABRI (Persero) dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan,  Jakarta, Rabu (5/12/2018).

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan rapat hari ini merupakan tindak lanjut RDP pada bulan Oktober sebelumnya. Menurutnya, yang mendesak adalah payung hukum untuk mengatur layanan kesehatan bagi TNI, PNS Kemhan dan keluarganya. Sebagai tahapan pembuatan regulasi, maka Komisi I mendorong dibentuknya task force atau gugus tugas.

 

"Jadi dibuat task force sehingga bisa dirumuskan detil dengan para stakeholder. Dari rumusan itulah kemudian didiskusikan sama DPR," ujar Bambang. Ia juga menjelaskan, pembentukan task force dengan leading sector dari Kemenkes sebagai tahapan membentuk payung hukum terkait pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Purnawirawan, PNS Kemhan beserta keluarganya. 

 

"Biasanya persoalan pokok para stakeholder adalah ego sektoral, koordinasinya jadi lemah. Nah, dengan task force pembicaraanya detil dan arahnya menjadi jelas, menuju kepada Peraturan Menteri yang mengakomodir semua kepentingan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan, " jelasnya. 

 

Komisi I juga meminta agar perkembangan pembentukan dan pelaksanaan task force untuk dilaporkan secara berkala. "Ditargetkan bulan Januari minggu ke-2 kita tinggal ketok palu sebagai payung hukum untuk pelayanan kesehatan TNI," imbuhnya. 

 

Sebagai kesimpulan rapat, Komisi I juga menyepakati sistem rujukan online berjenjang bagi prajurit TNI, PNS Kemhan keluarganya serta purnawirawan diberlakukan secara khusus sementara menunggu regulasi. (ann/es)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...