Komisi VIII Tolak BPIH Pakai Dolar AS

04-12-2018 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Geraldi/od

 

Komisi VIII DPR RI menolak usulan pemerintah dalam penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan mitra kerja, sejumlah Anggota Dewan merasa wajib untuk menjalankan Undang-Undang (UU) bahwa transaksi yang dilaksanakan di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah.

 

“Kita minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang dolar, tetap menggunakan mata uang rupiah karena hampir dipastikan semua komponen Haji, menggunakan rupiah,” tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily usai memimpin RDP dengan Dirjen PIHU Kemenag, Dirjen Imigrasi, Sekjen Kemenkes dan Dirjen Perhubungan Udara, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

 

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan uang dolar AS. Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya Haji menggunakan dolar AS ini lebih aman ketimbang dengan rupiah atau riyal.

 

Menurut Ace, memang transportasi udara ibadah Haji menggunakan dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang rupiah. Selain itu ada komponen uang riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah. “Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang rupiah,” tegas legislator Partai Golkar itu.

 

Kepada Dirjen Perhubungan Udara, Komisi VIII DPR RI juga meminta menelisik kembali biaya penerbangan karena komponen yang paling utama transportasi. Perlu dirinci kembali dalam menetapkan standar yang efisien kepada maskapai, termasuk airport service dan handling service kalau bisa ditekan.

 

Sedangkan kepada Kemenkes, DPR RI meminta dalam pelayanan kesehatan bisa lebih ditingkatkan lagi, terutama penambahan jumlah tenaga kesehatan. “Pasalnya jemaah Haji Indonesia makin lama makin banyak yang berusia lanjut, penting diberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah legislator dapil Banten ini.

 

Soal besaran BPIH, Ace berharap, jika ada kenaikan, jangan terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar Rp 3-4 juta. Ia berujar, pembahasan BPIH ini masih pada tahap awal dan DPR RI menganggap kenaikan sebesar itu perlu dikaji lagi. Untuk itu, komponen penting seperti tranportasi udara dan hal-hal yang tidak perlu dimasukkan dalam komponen Haji perlu ditetapkan secara efisien.

 

Pemerintah lanjut dia, juga memiliki dana indirect cost yang ada di BPKH. Komisi VIII DPR RI mengundang badan ini sejauhmana ketersediaan dana yang dikelolanya untuk memberi nilai manfaat bagi peningkatan pelayanan Haji. Salah satunya investasi dan ketersediaan dana di BPKH bisa memenuhi gap yang sangat tinggi akibat kenaikan depresiasi mata uang di Arab Saudi. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...