TPS Limbah B3 PT. PaxOcean Dinilai Cukup Baik

03-12-2018 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (30/11/2018). Foto : Erman/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menilai, Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. PaxOcean Batam sudah cukup baik. Hanya saja ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, diantaranya harus ada kesesuaian dengan regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Beberapa hal yang perlu disempurnakan lagi oleh PT. PaxOcean, terutama berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” terang Yulian saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (30/11/2018).

 

Setelah meninjau langsung TPS limbah B3 PT. PaxOcean, Yulian menjelaskan seharusnya area tersebut tidak dibiarkan berserakan dan harus segera dibersihkan. “Saat kita singgah, ada limbah berserakan di depan, dan harusnya segera dibersihkan dan tidak dibiarkan seperti itu,” tambah legislator PDI Perjuangan itu.

 

Pada Kunspek ini, Komisi VII DPR RI ingin memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengolahan limbah, penghasil limbah, pemanfaatan limbah, bahkan humusan limbah terhadap aturan yang ada. Salah satu contohnya adalah penyimpanan sementara limbah B3 itu kurun waktunya adalah 90 hari.

 

“Dan limbah B3 ini kan sebetulnya memang menjadi persoalan dalam isu lingkungan hidup. Kembali lagi saya tegaskan, Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI mengawal regulasi berjalan dengan sebaik-baiknya,” tegas Yulian.

 

Pada kunjungan sebelumnya, disampaikan Yulian, Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI menemukan beberapa perusahaan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan limbah pengolahan limbah.

 

“Kita melakukan penyegelan, kita saksikan bersama mitra kita Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Ditjen Gakkum LHK. Gakkum sendiri yang turun melihat situasi seperti itu, langsung mereka segel,” pungkas legislator dapil Sumatera Selatan itu. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...