DPRD Kota Yogyakarta Konsultasikan Tugas dan Fungsi Bamus
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta terkait optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan.Foto :Geraldi/rni
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menerima kunjungan konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta terkait optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan.
Restu mengatakan, Bamus merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang peran penting, baik di DPR RI maupun DPRD Kota/Kabupaten. Mengingat, sebagian besar keputusan penting yang diambil oleh Dewan harus melalui Bamus terlebih dahulu.
“Kedudukan Bamus sangat strategis dimanapun, karena peran bamus ini cukup signifikan. Bamus mempunyai kewenangan untuk menugaskan kepada Alat Kelengkapan Dewan serta meminta pertanggungjawaban dari hasil penugasan yang sudah diberikan kepada AKD,” ujar Restu di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ia menuturkan, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Bamus DPR dan DPRD kurang lebih sama, termasuk kewenangan memperpanjang jangka waktu pembahasan rencana program kerja. Namun, terdapat perbedaan kedudukan, Bamus DPR terdiri dari unsur pimpinan fraksi, sehingga posisi ini lebih strategis secara politis.
“Sebenarnya hampir sama setiap tahapannya, hanya saja kedudukan Bamus di DPR RI itu lebih tinggi daripada Rapat Pimpinan berada satu tingkat di bawah Rapat Paripurna, sehingga untuk membatalkan keputusan di Bamus juga harus melalui Rapat Bamus,” jelasnya.
Sementara itu, terkait fungsi Bamus dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan Dewan, menurut Restu, dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib, sehingga berjalan dengan efektif dan efisien. Rapat konsultasi pengganti Bamus dapat menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus yang terkadang sulit mencapai kuorum, karena kesibukan dewan.
Wakil Ketua Bamus DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati menilai banyak hal yang dapat dipelakari dari DPR RI. Untuk itu, segala masukan dari diskusi ini akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di DPRD.
“Rapat Konsultasi pengganti rapat Bamus adalah hal yang baru bagi kami. Kami juga tertarik jika Bamus itu adalah perwakilan setiap fraksi, sehingga tidak semua diputuskan di Pimpinan, sedangkan Pimpinan hanya diwakilkan oleh beberapa fraksi, ini bisa meringankan tugas pimpinan,” ujarnya. (ann/sf)