DPRD Kota Yogyakarta Konsultasikan Tugas dan Fungsi Bamus

27-11-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat menerima kunjungan konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta terkait optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan.Foto :Geraldi/rni

 

Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menerima kunjungan konsultasi Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta terkait optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan.

 

Restu mengatakan, Bamus merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memegang peran penting, baik di DPR RI maupun DPRD Kota/Kabupaten. Mengingat, sebagian besar keputusan penting yang diambil oleh Dewan harus melalui Bamus terlebih dahulu.

 

“Kedudukan Bamus sangat strategis dimanapun, karena peran bamus ini cukup signifikan. Bamus mempunyai kewenangan untuk menugaskan kepada Alat Kelengkapan Dewan serta meminta pertanggungjawaban dari hasil penugasan yang sudah diberikan kepada AKD,” ujar Restu di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

 

Ia menuturkan, tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Bamus DPR dan DPRD kurang lebih sama, termasuk kewenangan memperpanjang jangka waktu pembahasan rencana program kerja. Namun, terdapat perbedaan kedudukan, Bamus DPR terdiri dari unsur pimpinan fraksi, sehingga posisi ini lebih strategis secara politis.

 

“Sebenarnya hampir sama setiap tahapannya, hanya saja kedudukan Bamus di DPR RI itu lebih tinggi daripada Rapat Pimpinan berada satu tingkat di bawah Rapat Paripurna, sehingga untuk membatalkan keputusan di Bamus juga harus melalui Rapat Bamus,” jelasnya.

 

Sementara itu, terkait fungsi Bamus dalam menentukan pelaksanaan jadwal kegiatan Dewan, menurut Restu, dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib, sehingga berjalan dengan efektif dan efisien. Rapat konsultasi pengganti Bamus dapat menjadi alternatif untuk menggantikan rapat Bamus yang terkadang sulit mencapai kuorum, karena kesibukan dewan.

 

Wakil Ketua Bamus DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati menilai banyak hal yang dapat dipelakari dari DPR RI. Untuk itu, segala masukan dari diskusi ini akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di DPRD.

 

“Rapat Konsultasi pengganti rapat Bamus adalah hal yang baru bagi kami. Kami juga tertarik jika Bamus itu adalah perwakilan setiap fraksi, sehingga tidak semua diputuskan di Pimpinan, sedangkan Pimpinan hanya diwakilkan oleh beberapa fraksi, ini bisa meringankan tugas pimpinan,” ujarnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...