PEMBAHASAN RUU BPJS PERLU PERSEPSI SAMA
Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomi UGM menyarankan perlunya menyamakan persepsi tentang pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara Pemerintah dan Pansus RUU BPJS DPR ketika memulai pembahasan RUU tersebut. Terutama menyangkut bentuk badan hukum, pemilihan pimpinan, pengelolaan dana dan pengalihan masa transisi.
Hal tersebut disampaikan Abimanyu saat memberikan masukan terhadap RUU BPJS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU BPJS DPR yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta (12/1)
Abimanyu juga menyarankan kemungkinan peleburan BPJS menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi pengelolaan dan pendanaan jangka pendek dan BPJS Pensiun, Hari Tua dan Kematian bagi pengelolaan dan pendanaan jangka panjang.
Dijelaskan Abimanyu bahwa bentuk badan hukum yang sesuai adalah Badan Layanan Umum untuk BPJS jangka pendek dan Badan Hukum Pemerintah Khusus bagi BPJS jangka panjang yang berada dibawah Kementerian Keuangan.
Abimanyu mengingatkan bahwa masih ada substansi yang belum tertampung dalam RUU BPJS antara lain tentang mekanisme pengumpulan dana iuran lewat BPJS dengan kerjasama, mekanisme pembiayaan pemerintah (beban APBN) dan pembentukan BPJS daerah.
Selain Abimanyu dalam rapat tersebut turut hadir Sri Moertiningsih Adioetomo pakar ilmu kependudukan dan Priyono Tjiptoherijanto Guru Besar Fakultas Ekonomi UI.
Sri Moertiningsih Adioetomo mengingatkan dalam pembahasan RUU BPJS perlu dipikirkan tentang persepsi masyarakat terhadap asuransi sosial, seberapa jauh masyarakat yang ingin berpartisipasi, apakah mampu dan mau membayar iuran, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara jaminan sosial.
Sri menambahkan kepesertaan jaminan sosial ini adalah seluruh lapisan masyarakat, perlu diperhitungkan komposisi umur dan jenis kelamin, karena tiap siklus kehidupan mempunyai kebutuhan jaminan sosial yang berbeda.
Dijelaskan Sri bila universal coverage tercapat banyak tantangan yang dihadapi. Dengan jumlah penduduk yang demikian besar dan semua mempunyai kartu jaminan sosial, perlu dipikirkan tempat-tempat pelayanan kesehatan. Apakah jumlah Puskesmas yang ada mampu menampung klaim peserta, dan bagaimana rujukan di rumah sakit.(sc)